Dapatkan Rekomendasi Rehabilitasi, Nunung Langsung ‘Tancap Gas’ ke RSKO

Foto: Dapatkan Rekomendasi Rehabilitasi, Nunung Langsung ‘Tancap Gas’ ke RSKO instagram



Mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan rehabilitasi, Nunung dan sang suami akhirnya diantarkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat kemarin, Rabu (14/8).

Kanal247.com - Komedian ternama Nunung yang beberapa waktu lalu ditangkap lantaran terbukti mengonsumsi narkoba kini akhirnya akan direhabilitasi. Pekan lalu, aparat kepolisian memang telah menerangkan jika Nunung dan sang suami mendapatkan rekomendasi untuk dirawat intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Pada Kamis (14/8), Nunung beserta suaminya akhirnya telah dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Selatan. RSKO ini juga diketahui menjadi tempat aktor tampan Jefri Nichol yang ditangkap lantaran kasus serupa beberapa hari setelah Nunung.

"Betul, tersangka NN dan JJ direhabilitasi hari ini di RSKO," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (14/8).

Calvijn memaparkan bahwa hasil analisa yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan jika Nunung dan sang suami mendapatkan rehabilitasi atas perbuatannya. Meski begitu, Calvijn memastikan jika proses hukuman Nunung akan tetap berjalan sebagaimana harusnya. Aparat kepolisian tampaknya tidak ingin jika rehabilitasi dikira adalah membebaskan Nunung sebagai pengguna untuk bebas dari hukuman.

"Dari hasil assesment direkomendasi rehabilitasi. Dan hasil analisa serta gelar perkara penyidik sepakat untuk direhabilitasi dengan proses penyidikan tetap lanjut," tandas Calvijn.

Sebelumnya Humas Polda Metro Jaya, Argo telah menerangkan jika medis telah memberikan keputusan jika Nunung dan sang suami harus mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi Nunung dan sang suami di RSKO pun tetap akan disertai dengan sanksi yang diterima atas perbuatan keduanya. Nunung pun akan tetap ditahan di bui usai proses rehabilitasi selesai dilakukan.

“Jadi intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan assessment adalah penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” papar Humas Polda Metro Jaya, Argo pekan lalu. “Kedua program rehabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil proses assessment yang kita dapatkan seperti itu.”

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel