Kriss Hatta Bakal Ditahan 20 Hari Karena Kasus Penganiayaan, Antony Tolak Mentah-Mentah Jalan Damai

Foto: Kriss Hatta Bakal Ditahan 20 Hari Karena Kasus Penganiayaan, Antony Tolak Mentah-Mentah Jalan Damai Instagram



Terhitung sejak Rabu (24/7) kemarin, Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada pemain FTV bernama Antony Hillenaar.

Kanal247.com - Belum lama keluar dari bui karena kasus pemalsuan buku nikah dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum. Tepat pada Rabu (24/7) kemarin, Kriss telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemain FTV bernama Antony Hillenaar.

Soal kasus tersebut, Antony mengungkap sangat mantap untuk menjebloskan Kriss dalam penjara. Terlebih, pembawa acara "Uang Kaget" itu sama sekali tak mempunyai niatan baik sejak pertama kali Antony melayangkan laporan.

"Enggak ada (niat cabut laporan)," ujar Antony pada Rabu (24/7) seperti dilansir dari Kompas. "Ini juga sudah tiga bulan lebih (sejak dilaporkan) enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga."

Nampaknya Antony memang benar-benar ingin Kriss bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia mengatakan tetap tak akan mencabut laporannya dengan kondisi apapun, termasuk bila suatu saat ibunda Kriss yang meminta. "Walaupun Mama-nya (Kriss Hatta) nanti telpon saya minta maaf nangis-nangis (tetap tolak berdamai)," lanjut Antony.

Antony mengaku terlanjur sakit hati dengan ulah Kriss. Padahal menurut Antony, dirinya sudah menawarkan ajakan damai untuk pertama kali. "Dia nonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ungkap Antony.

Antony yang ternyata juga teman Kriss mengungkap bahwa sang aktor mempunyai kepribadian yang sangat tempramen. Ia pun berharap dengan laporan yang dibuatnya itu, Kriss bisa jera dan tak mengulangi perbuatannya itu.

"Kriss orangnya emosional, orangnya aneh saja. Suka jelek-jelekin orang, tapi kalau dicariin, orangnya kabur," beber Antony. "Oiya saya berharap dia di dalam (penjara) ya. Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam."

Atas kasus penganiayaan tersebut, Kriss akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. "Kami tahan sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7).

Diketahui Antony melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019. Saat itu Kriss terlibat pertengkaran dengan teman-temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony yang malah terkena pukulan dari Kriss. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel