Dinyatakan Terbukti Bersalah Atas Kepemilikan Kokain, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Foto: Dinyatakan Terbukti Bersalah Atas Kepemilikan Kokain, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara Instagram



Vonis yang dijatuhkan pada Steve Emmanuel atas kepemilikan narkoba jenis kokain tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun.

Kanal247.com - Sidang lanjutan kasus narkoba aktor Steve Emmanuel digelar hari ini, Selasa (16/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang beragendakan pembacaan keputusan, Steve dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Mantan kekasih Andi Soraya ini dinyatakan terbukti sebagai pemilik atas narkoba jenis kokain dengan berat di atas 5 gram.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong selaku Hakim Ketua seperti dilansir dari Kompas.

Vonis yang dijatuhkan pada mantan kekasih Andi Soraya tersebut lebih ringan empat tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Seperti diketahui, Steve ditangkap oleh polisi di kawasan Mampang pada bulan Desember tahun 2018 lalu. Dari tangannya, polisi menyita 92,04 gram kokain. Steve pun didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat penangkapannya kala itu, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Steve mengonsumsi kokain untuk meningkatkan rasa percaya diri. Steve juga mengaku mengonsumsi kokain seorang diri namun kadang juga bersama beberapa temannya.

Narkoba yang dikonsumsi oleh Steve itu ia beli sendiri dari Belanda. Sebab baginya, barang yang ada di Indonesia kualitasnya kurang bagus. Barang itu kemudian diselundupkan melalui salah satu penerbangan maskapai.

Steve juga dikabarkan mengalami depresi berat selama mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Lantaran hal itulah sang kuasa hukum menuntut agar kliennya tersebut cepat-cepat dipindahkan ke tempat rehabilitasi. Pengacara Steve mengaku takut jika kliennya akan berusaha bunuh diri di dalam penjara jika terus-menerus merasakan stres.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel