Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pablo Tak Cuma Dihukum Berkat ‘Ikan Asin’ Tapi Juga Tuduhan Ini

Foto: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pablo Tak Cuma Dihukum Berkat ‘Ikan Asin’ Tapi Juga Tuduhan Ini instagram



Sudah resmi dijadikan tersangka atas kasus video 'ikan asin' bersama Galih Ginanjar dan sang istri, Rey Utami. Polisi mengungkapkan Pablo Benua juga akan mendapatkan hukuman dengan tuduhan ini.

Kanal247.com - Permasalahan video ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar dan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq akhirnya membuat Pablo Benua serta Rey Utami ikut terseret menjadi tersangka. Pablo dan Rey memang menjadi orang yang menyebarkan video pernyataan Galih di kanal YouTube pribadi mereka.

Namun, siapa sangka jika Pablo tidak akan dihukum atas tuduhan pelecehan seksual secara lisan saja? Pablo ternyata juga akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya yang lain. Hal itu diutarakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/5).

Argo mengungkapkan bahwa seseorang telah melaporkan Pablo atas tuduhan penipuan dan penggelapan kendaraan. Tuduhan itu terbukti usai ditemukan bukti-bukti pasti di kediaman Pablo dan Rey di Bogor.

"Kita juga melakukan penggeledahan di rumah Rey dan Pablo di Bogor Sentul, kita temukan puluhan STNK," jelas Argo. "Setelah kita cek di Ditreskrimum bahwa ada laporan tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo disitu."

Argo menerangkan bahwa laporan itu sudah diterima di kepolisian sejak Februari 2018 lalu, nama Pablo bahkan sudah tercium kasus penipuan dan penggelapan 2 tahun silam. Argo menyebutkan lantaran sudah mendapatkan bukti pasti atas keterlibatan Pablo, maka laporan itu akan ikut diusut tuntas.

"Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018, kemudian ada pelaporan di Mabes Polri terlapor juga Pablo sebagai terlapor penipuan dan penggelapan juga yang masih dalam proses," ucap Argo. "Dilaporkan sekitar tahun 2017 juga ada di sana, jadi kita masih mengecek semuanya."

Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa hingga saat ini Pablo sudah melanggar 5 peraturan undang-undang. Sederet pasal yang menjeret suami Rey itu tentu akan semakin memberatkan hukuman Pablo kelak.

"Kemudian untuk pasal yang disangkalkan pasal 27 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 3, dan pasal 45 ayat 1. Kemudian ITE kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UUD ITE dan kita kenakan UUD KUHP juga," pungkas Argo.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel