Baru Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Dipastikan Bakal Segera 'Nongol' di TV

Foto: Baru Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Dipastikan Bakal Segera 'Nongol' di TV instagram



Vanessa Angel dinyatakan bebas sejak hari Minggu lalu, ia dipastikan akan segera tampil di televisi lantaran sudah terikat kontrak eksklusif yang ditawarkan ke padanya.

Kanal247.com - Pesinetron cantik Vanessa Angel akhirnya dapat kembali bernapas dengan lega. Setelah sempat mengaku stres hidup di balik jeruji besi, pada hari Minggu (30/6) lalu ia akhirnya keluar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Tak lama setelah bebas dari penjara, Vanessa pun langsung “tancap gas” menyapa kembali netizen melalui akun Instagram resminya. Untuk pertama kali, ia mengunggah sebuah foto lewat Insta Story. Dalam postingan tersebut, Vaness terlihat menunjukkan senyum semringah sembari menuliskan “well, hello”.

Tak sampai di situ, kebebasannya tersebut juga disambut hangat dan meriah oleh sahabat dekatnya. Hal ini terbukti dari hadiah mewah berupa sebuah iPhone yang didapat oleh Vanessa Angel.

Selain handphone, Vanessa rupanya juga sudah menerima kado istimewa lainnya. Tak banyak yang tahu, mantan kekasih Nicky Tirta ini rupanya sudah menerima sebuah tawaran kontrak eksklusif dari salah satu stasiun televisi.

Pengacara Vanessa Angel menjelaskan jika kliennya tersebut sudah akan segera kembali ke industri hiburan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan jika Vanessa sudah memiliki sebuah kontrak kerja eksklusif mengikuti kepulangannya dari rumah tahanan.

“Intinya kepulangan ini begitu pulang sudah kerja,” tegas kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6). “Ada kontrak eksklusif.”

Milano lantas menambahkan jika kontrak tersebut didapat dari sebuah stasiun televisi. Dalam hal itu, ia menjelaskan jika nantinya Vanessa akan mulai kembali aktif terhitung sejak hari Rabu mendatang.

“Ada-lah sebuah TV ngontrak dia,” jelas Milano Lubis. “Mulai Rabu depan dia kerja.”

Mengingat kembali, Vanessa Angel sendiri sempat menghebohkan publik saat digerebek di sebuah hotel di Surabaya. Ia diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan, Vaness dinyatakan terseret kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan bukannya kasus prostitusi online. Ia dianggap bersalah atas tudingan penyebaran konten asusila atau pornografi. Lantaran hal itulah ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel