Polisi Ungkap Seungri-Yo In Suk Gelapkan Dana Rp 12 Miliar, Netter: Kapan Dipenjara?

Foto: Polisi Ungkap Seungri-Yo In Suk Gelapkan Dana Rp 12 Miliar, Netter: Kapan Dipenjara? Instagram



Pihak kepolisian mengungkapkan jika Seungri dan Yoo In Suk juga melakukan pengelapan dana di Burning Sun lebih dari 1 miliar won atau sekitar Rp 12 miliar lebih.

Kanal247.com - Badan Investigasi Kriminal Intelijen Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkap hasil dari penyelidikannya terhadap kasus klub malam Burning Sun yang melibatkan Seungri. Kepada media, perwakilan dari kepolisian mangatakan jika Seungri dan Yoo In Suk telah melakukan pengelapan dana dari Burning Sun lebih dari 1 miliar won.

Seungri dan Yoo In Suk dikatakan berkerja sama dengan Madam Lim untuk melakukan penggelapan dana tersebut. Meski keuangan di Burning Sun menipis dan mengalami defisit, Seungri dan Yoo In Suk tetap saja melakukan aksi ilegalnya tersebut.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa Seungri dan Yoo In Suk berkerja sama dengan investor asal Taiwan, Madam Lin untuk melakukan penggelapan dana," bunyi pertanyaan dari pihak kepolisian seperti dilansir dari Allkpop. Selanjutnya kepolisian akan kembali mengajukan kasus ini ke kejaksaan.

Sebelumnya perintah penahanan yang diajukan untuk Seungri dan Yoo In Suk ditolak oleh pengadilan karena bukti dianggap masih belum kuat. Netter pun berharap kali ini pengadilan akan mengabulkan permohonan penangkapan terhadap keduanya sehingga masalah juga cepat selesai.

"Lanjutkan pak polisi, polisi sudah mw bertindak , tinggal hakimnya aja nih. Semoga Hakimnya ngga ada pengaruh2 dr pihak lain dan bisa bekerja dengan jujur," komentar netter. "Terus Kenapa ga cepet dipenjara??? Masih bebas berkeliaran, Ntar abis dari pengadilan ditolak lagi sama hakim yg kemaren?? Lelah aku tuh pengen cepet-cepet tau akhirnya," seru yang lain. "Emng gaji dia jadi idol seterkenal gitu kurang apa ya," tambah lainnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel