Kriss Hatta Sebut Kasusnya Tutupi Perselingkuhan, Hilda Vitria Naik Pitam

Foto: Kriss Hatta Sebut Kasusnya Tutupi Perselingkuhan, Hilda Vitria Naik Pitam instagram



Kriss Hatta terang-terangan mengungkapkan jika kasus yang melibatkannya untuk menutupi perselingkuhan di masa lalu, Hilda Vitria tidak terima dan mengucapkan hal ini.

Kanal247.com - Permasalahan yang melibatkan Kriss Hatta dan Hilda Vitria memang tak ada habisnya. Kriss dan Hilda tampak tak berhenti untuk melayangkan sindiran satu sama lain. Bahkan Kriss tak henti-hentinya menyebutkan jika semua ungkapan Hilda di persidangannya adalah kebohongan belaka.

Pada persidangan terakhir, Kriss bahkan mengungkapkan jika kasus yang dituduhkan kepadanya adalah upaya untuk menghilangkan bukti perselingkuhan Hilda. Menanggapi hal tersebut, Hilda segera memberikan konfirmasi.

Hilda melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid akhirnya memberikan bantahan atas semua yang dituduhkan Kriss. Fahmi menerangkan jika kasus Kriss adalah kasus pidana yakni pemalsuan buku nikah. Hal tersebut terbukti dari dokumen yang tidak sesuai dengan fakta. Sehingga tuduhan Kriss kepada Hilda tentang kasusnya menutupi perselingkuhan hanyalah omong kosong belaka.

"Saya tegaskan kembali, ini murni kasus pidana, di mana terungkap fakta," tegas Fahmi seperti yang dikutip dalam detik.com, Selasa (17/6). "Salah satunya, dalam akta nikah tercantum orangtua Hilda meninggal dunia, faktanya masih hidup dan hadir sebagai saksi di persidangan."

Fahmi menerangkan jika buku nikah adalah suatu bentuk tak terikat dengan hukum. Sehingga upaya pemalsuan buku nikah tentu sangat melanggar hukum. Bahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) telah menjelaskan hal tersebut secara jelas di persidangan Kriss.

"Akta (buku) nikah itu adalah akta otentik, sehingga tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (2) karena telah mempergunakan dokumen tersebut," jabar Fahmi. "Tuntutan JPU secara gamblang, jelas, dan terang bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya (pemalsuan)."

Fahmi menyebutkan jika kliennya berterima kasih kepada semua anggota JPU lantaran telah memberikan sanksi 4 tahun penjara kepada aktor tampan itu. Pasalnya JPU telah melakukan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Kriss.

"Hilda mengapresiasi tuntutan JPU tersebut," pungkas Fahmi. "Karena sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel