Roro Fitria juga Terkena Kasus Narkoba

Roro Fitria juga Terkena Kasus Narkoba

Tidak semua orang dapat menyambut bulan Ramadhan ini dengan suka cita lantaran tidak dapat berkumpul dengan keluarga. 7 artis ini menjalani puasa di alam tahanan.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus narkoba yang menjeratnya berawal saat dirinya memesan narkoba pada Februari 2018. Roro memesan narkoba kepada seorang bandar, kemudian mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Paket narkoba berbentuk sabu itu diantar menggunakan ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Rupanya, gerak-gerik Roro sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan kemudian ditangkap.

Ramadhan tahun ini merupakan yang kedua untuk Roro berada di penjara. Sayangnya, ia belum dapat berkumpul dengan keluarga hingga beberapa tahun ke depan.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel