Hakim Belum Ketuk Palu, Pengacara Atalarik Syah Yakin Menang Hak Asuh Anak

Foto: Hakim Belum Ketuk Palu, Pengacara Atalarik Syah Yakin Menang Hak Asuh Anak Instagram



Pengadilan tentang perebutan hak asuh anak yang dilayangkan Tsania Marwa belum berakhir, kuasa hukum Atalarik Syah sudah optimis akan menang karena hal ini.

Kanal247.com - Perebutan hak asuh anak antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah masih belum berakhir. Hakim masih belum memutuskan siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak dari pernikahan Tsania dan Atalarik pada 2012 silam.

Persidangan kedua yang memiliki agenda jawaban tergugat yakni Atalarik dari laporan Tsania. Kuasa hukum Atalarik, Junaedi menyebutkan bahwa gugatan tersebut sudah dibantah lantaran tidak menunjukkan kejelasan. Pengacara itu menjelaskan bahwa gugatan Tsania harusnya ditolak oleh hakim dan tidak dapat diterima.

"Alhamdulillah hari ini sudah melakukan sidang yang kedua di pengadilan yaitu jawaban dari tergugat atas gugatan penggugat," terang Junaedi. "Gugatan penggugat itu sudah kita bantah dengan eksepsi bahwa gugatan tersebut kabur. Jadi gugatannya itu kabur memiliki cacat formal sehingga harusnya gugatan tersebut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima."

Menurut Junaedi, gugatan yang dilayangkan Tsania disebut cacat formal lantaran tidak menyantumkan pengajuan hak asuh anak pertama saat memutuskan untuk bercerai pada 2017 lalu. Sehingga menurut pria itu, gugatan Tsania harusnya tidak diterima oleh hakim.

"Cacat formal itu gugatan Marwa tidak mengungkapkan latar belakang kenapa dia bisa menggugat secara terpisah hak asuh anak, padahal dulu kan dia pernah mengajukan hak asuh anak pas cerai dan itu sudah ditolak," terang Junaedi. "Nah dia tidak sampaikan dalam gugatan sekarang ini. Hal seperti itu yang dianggap sebagai cacat formal, sehingga gugatan tersebut layak untuk tidak diterima."

Perkara lain yang membuatnya optimis kliennya yang berusia 45 tahun itu akan menang adalah karena Tsania juga tidak mencantumkan alasan ia harus mendapatkan hak asuh anak. Sedangkan Atalarik mengajukan 25 lembar halaman alasan agar mendapatkan hak asuh kedua anaknya.

"Tidak ada dalam gugatan, maka saya katakan gugatan Marwa itu gugatan normatif," terang Junaedi. "Dia ketika mengajukan proposal untuk hak asuh anak sama sekali tidak mengajukan kenapa harus dia yang diberi hak asuh anak. Sementara Atalarik mengajukan 25 lembar halaman untuk mengajukan kenapa harus Arik yang diberikan (hak asuh anak)."

Atas dasar itulah Junaedi meyakini jika gugatan aktris cantik itu akan ditolak. Menurutnya hak asuh anak didapatkan oleh Atalarik seperti sebelumnya adalah keputusan yang terbaik dari hakim.

"Maka dengan sidang hari ini, kami sangat optimis gugatan Marwa akan ditolak," pungkas Junaedi. "Dan insya Allah yang terbaik bagi anak adalah anak bersama dengan Atalarik."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel