Mulan Jameela Perjuangkan Hak Asasi Ahmad Dhani, Begini Tanggapan Komnas HAM

Foto: Mulan Jameela Perjuangkan Hak Asasi Ahmad Dhani, Begini Tanggapan Komnas HAM Instagram



Pihak Komnas HAM belum bisa memastikan aduan Mulan Jameela diterima atau tidak, namun mereka tetap akan mengusahakan memenuhi hak asasi Ahmad Dhani soal perpindahan penahanan.

Kanal247.com - Bertepatan dengan sidang ujaran kebencian "idiot" Ahmad Dhani, sang istri, Mulan Jameela diketahui menyambangi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Kedatangan Mulan bertujuan untuk memperjuangkan hak asasi sang suami yang diperlakukan tak adil oleh kepolisian.

Mantan duet Maia Estianty itu mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Komnas HAM. Hal ini berkaitan dengan perpindahan penahan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Permintaan dari Ibu Mulan Jameela dan pengacara (juru bicara) adalah bagaimana supaya hak dari terdakwa dari Dhani Ahmad yang ditahan di (rutan) Cipinang, terus dipindahkan atas permintaan ke (rutan) Madaeng," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik. "Itu dikembalikan ke (rutan) Cipinang."

Lebih lanjut, Taufik membeberkan alasan-alasan permintaan Mulan. Ia menyebutkan jika Mulan keberatan dengan perpindahan Dhani lantaran keluarga jadi tak bisa leluasa mengunjungi. Padahal Dhani masih memiliki seorang anak di bawah umur.

"Dengan alasan-alasan bahwa beliau ini masih punya keluarga, yang anak-anaknya masih di bawah umur untuk selalu bisa bertemu. Kemudian juga kaitan kemudahan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum," sambung Ahmad Taufik Damanik. "Alasan keamanan karena di Madaeng kata mereka (pihak Dhani) itu over crowded."

Dengan alasan-alasan tersebut, pihak Komnas HAM pun sudah mempelajari aduan Mulan dan berencana untuk memberikan surat ke Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan. Agar hak-hak Dhani sebagai terdakwa atau pun sebagai warga negara, terpenuhi.

"Hak asasi ya itu salah satunya tadi, bisa bertemu keluarga," terang Ahmad Taufik Damanik. "Bisa berkonsultasi secara hukum karena dia masih menghadapi proses banding. Di Surabaya juga berhadapan dengan kasus baru lagi."

Pengaduan itu pun dapat terealisasi bergantung dari kebijakan kejaksaan dan pengadilan. Kerja Komnas HAM hanya bisa membantu menyampaikan hal-hal yang sejalan dengan prinsip HAM. Salah satunya, penahanan Dhani di Cipinang yang harus dipertimbangkan.

"Komnas secara resmi besok akan menyurati, karena menurut kita hak asasi dari Ahmad Dhani ini yang tadi disampaikan, kita tidak mencampuri proses hukum, itu wilayah sendiri," papar Ahmad Taufik Damanik. "Itu (aduan) menurut kita masuk akal untuk kita mintakan ke pihak pengadilan dan kejaksaan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel