Hadapi Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani Tolak Dipindah ke Surabaya

Foto: Hadapi Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani Tolak Dipindah ke Surabaya



Pengacara menyebut bahwa keluarga merasa 'dihukum' jika Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya, Jawa Timur.

Kanal247.com - Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisis Bela NKRI atas vlog-nya pada Oktober 2018 lalu. Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik lantaran menyebut kelompok yang menolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu dengan sebutan "idiot". Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Namun baru-baru ini, Dhani diketahui telah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Suami Mulan Jameela tersebut kemudian dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan ditempatkan di LP Cipinang Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut akan tetap diproses sesuai prosedur. Meski kini yang bersangkutan tengah ditahan di LP Cipinang, Ahmad Dhani dipastikan tetap hadir dalam persidangan. Tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya selama masa peradilan.

"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Richard Marpaung seperti dilansir dari Kompas. "Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Namun pihak Ahmad Dhani sendiri baru-baru ini telah menyatakan menolak rencana tersebut. Kuasa Hukumya, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihak keluarga keberatan lantaran akan sulit bertemu Dhani jika penahanan dipindahkan ke Surabaya, Jawa Timur. Jika Dhani ditahan di Surabaya, maka itu tak ubahnya dengan "hukuman" untuk anak istrinya juga.

"Cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Kenapa keluarga dihukum? Dengan Mas Dhani pindah ke sana, maka akses keluarga untuk bertemu, berinteraksi, berkomunikasi menjadi tertutup," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Sang pengacara mengatakan bahwa penahanan kliennya tidak perlu dipindahkan hanya karena alasan peradilan. Menurutnya Kejaksaan Negeri Surabaya bisa tetap menjemput Dhani ke Rutan Cipinang dan membawanya ke Surabaya.

"Negara, dalam hal ini kejaksaan negeri mempunyai anggaran kok untuk melakukan penjemputan berkala setiap sidang," kata Hendarsam.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel