Pasrah Vanessa Angel Ditahan, Doddy Sudrajat Masih Pertimbangkan Jadi Penjamin Putrinya

Foto: Pasrah Vanessa Angel Ditahan, Doddy Sudrajat Masih Pertimbangkan Jadi Penjamin Putrinya Instagram



Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel mengaku sedih setelah mendengar kabar penahanan sang putri di Polda Jatim.

Kanal247.com - Vanessa Angel resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Rabu (30/1). Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1). "Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kami lakukan penyiapan."

Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebutkan bahwa aktris cantik itu akan ditahan sampai 20 hari. "Vanessa ditahan 20 hari ke depan," terangnya.

Berita mengenai penahanan Vanessa tersebut juga telah diketahui oleh keluarganya. Sang ayah, Doddy Sudrajat mengaku pasrah dan memilih mengikuti prosedur. Ia berencana untuk ke Surabaya untuk menjenguk Vanessa.

"Pastilah sedih. Kalau memang itu bukti-buktinya sudah kuat, terus sudah wewenang dari Poda Jawa Timur, ya sudah. Memang prosedurnya seperti itu harus ditahan," ungkap Doddy Sudrajat di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). "Saya hanya bisa, mungkin saya akan atur waktu untuk ke Surabaya."

Saat ini pengacara Vanessa tengah mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya. Mereka mengharapkan pihak keluarga bersedia menjadi penjamin. Doddy Sudrajat sendiri mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun ia masih harus berkonsultasi dengan pengacaranya lebih lanjut lantaran tidak ingin gegabah.

"Soal KTP itu, saya akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum, Bang Zakir. Karena kalau KTP kan sudah menyangkut masalah hukum, kalau saya sih nggak masalah gitu," ucap Doddy. "Tapi saya harus didampingi kuasa hukum saya karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di belakang hari," pungkasnya.

Sementara itu, Vanessa sendiri awalnya mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU ITE Padal 27 ayat 1 dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel