Usai Ahmad Dhani, Kini Giliran Vanessa Angel Masuk Bui

Foto: Usai Ahmad Dhani, Kini Giliran Vanessa Angel Masuk Bui Instagram



Resmi ditahan, Vanessa Angel diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kanal247.com - Beberapa waktu belakangan ini, publik tengah dihebohkan dengan pemberitaan publik figur yang sedang terjerat kasus hukum. Awalnya, pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani resmi ditahan di LP Cipinang atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Selang beberapa waktu usai Dhani, kini giliran aktris FTV Vanessa Angel resmi ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung menyatakan mulai hari ini, Rabu (30/1), Vanessa ditahan. "Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," ungkap Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut, Barung juga mengatakan surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB. "Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," sambugn Frans Barung Mangera.

Menurut Barung, penahanan Vanessa ini sudah sesuai dengan syarat objektif berdasarkan pasal yang disangkakakn padanya. Atas kasus ini, Vanessa pun mendapatkan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Resmi kita lakukan penahanan (terhadap Vanessa Angel)," tutur Frans Barung Mangera. "Sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun."

Tak hanya syarat objektif, penahanan Vanessa ini juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Barung pun membeberkan beberapa alasan objektif tersebut.

"Adapun alasan subjektif dari penyidik," terang Frans Barung Mangera. "Yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya."

Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga akan terlampir di surat perintah penahanan Vanessa. Kendati demikian, terhitung mulai saat ini hingga 20 hari ke depan Vanessa harus berada di Polda Jatim.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," imbuh Frans Barung Mangera.

Sementara itu, Vanessa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 mengenai UU ITE. Ia pun mendapatkan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel