Anti Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua LP Cipinang

Foto: Anti Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua LP Cipinang Instagram



Pihak LP Cipinang mengatakan bahwa Ahmad Dhani dalam kondisi yang sehat dan baik-baik saja ketika tiba di rutan.

Kanal247.com - Senin (28/1), Ahmad Dhani akhirnya dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun alias 18 bulan.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel. "Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," imbuhnya lagi.

Sesaat setelah sidang putusan berakhir Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang. Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan musisi berkepala pelontos ini dalam keadaan baik-baik saja saat tiba di rutan. "Kondisinya sehat, baik dan bugar," tutur Oga seperti dilansir dari Okezone.

Meski begitu, Oga mengungkap bahwa Dhani akan ditempatkan di sel khusus yang jauh dari asap rokok. Suami Mulan Jameela ini disebut memiliki penyakit yang tidak memperbolehkannya terpapar asap rokok.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," terangnya lagi.

Sementara itu, Ahmad Dhani sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Meski begitu ia akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," ujar Dhani.

Pihak pengacaranya Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani adalah putusan balas dendam. "Jadi, dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani. Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," tutur Hendarsam selepas sidang.

Ia menegaskan bahwa timnya akan mengajukan banding secepat mungkin. "Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," sambung Hendarsam.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel