Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Bukan pertama kalinya, Ahmad Dhani seolah sudah akrab dengan pemeriksaan polisi.

Satu lagi kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Ia ternyata juga pernah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Ia merasa bahwa Ahmad Dhani sudah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di Facebook pribadinya.

Dalam tulisan di Facebook miliknya, Ahmad Dhani menyinggung soal orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung. Ia lantas dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ahmad Dhani dalam tulisannya dinilai sudah mencemarkan nama baik Jack. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tulis Ahmad Dhani.

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel