Ujaran Kebencian pada Ahok

Ujaran Kebencian pada Ahok

Bukan pertama kalinya, Ahmad Dhani seolah sudah akrab dengan pemeriksaan polisi.

Kasus kedua yang menjerat nama Ahmad Dhani berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui cuitanya di Twitter.

Pada saat itu, ayah kandung Al Ghazali ini dilaporkan atas tiga cuitan dirinya yang dinilai memberikan ujaran kebencian kepada Ahok. Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian.

Tiga cuitan Ahmad Dhani ini dinilai mengandung ujaran kebencian yang disasarkan kepada Ahok. Diketahui cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Sementara itu, cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Terakhir, cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Kasus inilah yang akhirnya menjebloskan Ahmad Dhani ke dalam penjara. Ia divonis dengan hukuman kurungan selama 1,5 tahun. Hakim juga meminta agar Ahmad Dhani langsung dipenjara di LP Cipinang pada Senin (28/1) kemarin.

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel