Kasus Dugaan Makar Jelang Aksi Damai 212

Kasus Dugaan Makar Jelang Aksi Damai 212

Bukan pertama kalinya, Ahmad Dhani seolah sudah akrab dengan pemeriksaan polisi.

Jauh sebelum ditetapakan sebagai tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani pernah berurusan dengan polisi. Ia ditangkap bersama dengan sepuluh musisi lainnya atas dugaan makar. Selain makar, Ahmad Dhani dan beberapa musisi ini juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain Ahmad Dhani, polisi juga turut menjaring tokoh lain seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Mereka ditengarai memiliki tujuan untuk menguasai Gedung DPR pada tahun 2016 silam.

Sempat ditahan, Ahmad Dhani dan beberapa orang lainnya akhirnya dibebaskan. Polisi menjelaskan bahwa beberapa orang ini ditangkap untuk menjaga kemurnia niat ibadah jutaan umat Islam yang berkumpul di Monas. Diketahui, pada saat itu, akan diselenggarakan aksi damai 212 sebagai aksi damai bela Islam jilid III.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan dugaan penghinaan kepada penguasa. Pentolan Dewa 19 ini dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ahmad Dhani tidak ditahan dengan alasan subjektif penyidik.

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel