5 Kasus yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani, Berakhir Dibui dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara

Foto: 5 Kasus yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani, Berakhir Dibui dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara Instagram



Bukan pertama kalinya, Ahmad Dhani seolah sudah akrab dengan pemeriksaan polisi.

Kanal247.com - Musisi Ahmad Dhani menggemparkan publik lantaran divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pada Senin (28/1) usai dirinya terbukti melakukan ujaran kebencian.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman dua tahun penjara di kasus ujaran kebencian. Ia dianggap bersalah lantaran telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, hakim lantas memerintahkan Ahmad Dhani untuk segera ditahan. Benar saja, suami Mulan Jameela tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Ini rupanya bukan pertama kali Ahmad Dhani harus berurusan dengan kepolisian. Pelantun lagu "Kangen" ini juga pernah terlibat sederet kasus yang membuat dirinya "akrab" diperiksa oleh kepolisian. Apa saja kasus-kasus tersebut? Simak artikelnya sebagai berikut.

1. Kasus Dugaan Makar Jelang Aksi Damai 212

Kasus Dugaan Makar Jelang Aksi Damai 212

Jauh sebelum ditetapakan sebagai tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani pernah berurusan dengan polisi. Ia ditangkap bersama dengan sepuluh musisi lainnya atas dugaan makar. Selain makar, Ahmad Dhani dan beberapa musisi ini juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain Ahmad Dhani, polisi juga turut menjaring tokoh lain seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Mereka ditengarai memiliki tujuan untuk menguasai Gedung DPR pada tahun 2016 silam.

Sempat ditahan, Ahmad Dhani dan beberapa orang lainnya akhirnya dibebaskan. Polisi menjelaskan bahwa beberapa orang ini ditangkap untuk menjaga kemurnia niat ibadah jutaan umat Islam yang berkumpul di Monas. Diketahui, pada saat itu, akan diselenggarakan aksi damai 212 sebagai aksi damai bela Islam jilid III.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan dugaan penghinaan kepada penguasa. Pentolan Dewa 19 ini dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ahmad Dhani tidak ditahan dengan alasan subjektif penyidik.

2. Ujaran Kebencian pada Ahok

Ujaran Kebencian pada Ahok

Kasus kedua yang menjerat nama Ahmad Dhani berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui cuitanya di Twitter.

Pada saat itu, ayah kandung Al Ghazali ini dilaporkan atas tiga cuitan dirinya yang dinilai memberikan ujaran kebencian kepada Ahok. Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian.

Tiga cuitan Ahmad Dhani ini dinilai mengandung ujaran kebencian yang disasarkan kepada Ahok. Diketahui cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Sementara itu, cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Terakhir, cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Kasus inilah yang akhirnya menjebloskan Ahmad Dhani ke dalam penjara. Ia divonis dengan hukuman kurungan selama 1,5 tahun. Hakim juga meminta agar Ahmad Dhani langsung dipenjara di LP Cipinang pada Senin (28/1) kemarin.

3. Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Satu lagi kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Ia ternyata juga pernah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Ia merasa bahwa Ahmad Dhani sudah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di Facebook pribadinya.

Dalam tulisan di Facebook miliknya, Ahmad Dhani menyinggung soal orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung. Ia lantas dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ahmad Dhani dalam tulisannya dinilai sudah mencemarkan nama baik Jack. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tulis Ahmad Dhani.

4. Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Vlog 'Idiot'

Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Vlog 'Idiot'

Selain ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga dilaporkan atas vlog yang dibuatnya. Dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengomentari dirinya yang dicegat massa di Surabaya. Ia berkasus lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden itu dengan sebutan "idiot".

Kata "idiot" tersebut diucapkan Ahmad Dhani saat dirinya tak bisa keluar dari Hotel Majapahit di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu. Ia dicegat oleh massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden yang akan dihadirinya.

Hingga saat ini, kasus vlog "idiot" ini masih terus digodok di Polda Jatim. Namun, Ahmad Dhani sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera.

5. Dugaan Penggelapan Dana Investasi

Dugaan Penggelapan Dana Investasi

Harus menghadapi dua kasus sekaligus, suami Mulan Jameela ini juga terjerat kasus dugaan penggelapan dana investasi. Ia disebut melakukan penipuan dana investasi senilai Rp 200 juta untuk pembangunan sebuah vila di Batu, Jawa Timur.

Ahmad Dhani dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Seorang pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena merasa ditipu. Namun, Ahmad Dhani sempat menjelaskan bahwa ini bukan merupakan urusannya.

Ayah kandung dari Al, El, dan Dul ini justru menyebut bahwa ia hanya berurusan dengan mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko. Untuk itu, ia menolak dituding melakukan penggelapan dana yang diberikan Moh Zaini Ilyas.

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel