Dinyatakan Tak Bersalah Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Bercucuran Air Mata

Foto: Dinyatakan Tak Bersalah Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Bercucuran Air Mata Instagram



Majelis Hakim membebaskan Lyra Virna dari segala tuntutan meski perbuatannya menenuhi unsur dakwaan.

Kanal247.com - Lyra Virna harus menghadapi kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Seperti diketahui ia dipolisikan oleh pemilik ADA Tours, Lasty Annisa sejak 19 Mei 2017. Permasalahan ini mencuat ketika Lyra menuliskan curhatannya terkait biro haji milik Lasty tersebut di akun Instagramnya.

Lasty yang merasa unggahan itu telah mencemarkan nama baik biro haji miliknya kemudian melaporkan Lyra ke pihak kepolisian. Pihak Jaksa berpendapat bahwa apa yang dilakukan aktris cantik itu memenuhi unsur dan mengajukan tuntutan 1 bulan penjara.

Namun dalam persidangan yang digelar baru-baru ini hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Lyra bebas dari segala tuntutan. Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini SH, M.Hum mengatakan bahwa postingan Lyra Virna memang memenuhi unsur dakwaan. Namun mereka menilai Lyra memiliki alasan kuat melakukan itu sehingga tidak bisa dijerat dengan hukum pidana.

Pihak Majelis Hakim berpendapat bahwa Lyra sebagai calon jamaah haji berhak untuk menuntut halnya pada ADA Tour. Wanita berhijab membuat unggahan itu sebagai klien dan dalam posisi menagih uang.

"Kami tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya saja, karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," kata hakim ketua Musa Arief Aini SH, M.Hum, dalam sidang putusan, Kamis (24/1).

Hal senada juga diungkap oleh pengacara Lyra, Faisal Farhan. "Mba Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi, keduanya terikat oleh akad kontrak haji. Satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban. Mba Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang," jelas Faisal lebih lanjut.

Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak Lyra. Bahkan istri Fadlan Muhammad sempat menangis ketika mendengar putusan hakim. "Putusan dari majelis hakim sangat-sangat berkeadilan menurut kami. Karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga majelis hakim memutuskan bebas. Kami menerima keputusan yang mulia," ujar Faisal.

Sementara itu, pihak Lasty sendiri tampaknya masih belum bisa menerima putusan itu. Kabarnya mereka akan mengajukan kasasi.

"Pertama kami menilai secara hukum ada bukti atau fakta persidangan yang disampingkan oleh hakim dalam hal ini adalah pendapat saksi ahli. Yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa telah memasuki unsur pasar 27 UU ITE dan itu keluar dari putusan hakim. Kedua, ketika ditanya apakah ini merupakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, saksi jelas mengatakan bahwa ini adalah tindak pidana yang dilakukan terdakwa karena menurut ahli ketika itu seharusnya yang dilakukan terdakwa melakukan langkah hukum yang dibenarkan oleh UU, bukan malah melakukan langkah hukum yang menyerang kehormatan orang lain yang berdampak psikologi," ujar kuasa hukumnya, Denny Lubis. "Ibu Lasty sebagai korban bisa melakukan upaya hukum kasasi karena demi kepastian hukum dan keadilan, maka bisa dilakukan langkah hukum tersebut."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel