Dapat Jatah Terbesar dari Tarif Prostitusi Vanessa Angel, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Muncikari

Foto: Dapat Jatah Terbesar dari Tarif Prostitusi Vanessa Angel, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Muncikari Instagram



Polisi menyebut tersangka W menerima jatah terbesar setelah Vanessa Angel dari hasil transaksi prostitusi.

Kanal247.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur terus bekerja keras mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis. Seperti diketahui mereka telah menetapkan tiga muncikasi sebagai tersangka, diantara adalah Endang Siska (ES), Tentri N (TN), dan Fitria (F). Baru-baru ini penyidik juga menangkap Windia atau W dan langsung dinyatakan sebagai tersangka.

W ditangkap di Jakarta pada Kamis (17/1) dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Diduga ia adalah orang yang sempat menghalangi tersangka F untuk menyerahkan diri.

Dalalm keterangannya baru-baru ini Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih memburu dua mucikari lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan prostitusi selebritis. "Saat ini, kami fokus ke jaringannya," ujarnya.

Irjen Pol Luki Hermawan juga menyebutkan bahwa W memiliki peran besar dalam kasus prostitusi selebritis ini. Menurutnya W bertugas untuk mendistribusikan artis kepada pengguna jasa yang memesan mereka.

"Yang Windy, tadi malam sudah kami periksa, sudah kami masukkan tersangka juga. Dia perannya sangat ini dengan saudara Siska, dua ini punya peran penting sekali dalam mendistribusi oknum artisnya," papar Luki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sempat mengungkap fakta baru mengenai W. Disebutkan bahwa W merupakan pihak yang mendapat bagian terbesar dari tarif prostitusi Vanessa Angel senilai Rp 80 juta.

Seperti diketahui Vanessa mematok tarif Rp 80 juta sekali kencan. Namun uang tersebut akan dibagi-bagi. Endang alias Siska memperoleh Rp 40 juta dengan Rp 35 juta diberikan kepada Vanessa. Sisanya ia gunakan untuk membayar operasional. Sisa uang Rp 40 juta lainnya diberikan pada W. Meski pada akhirnya ia hanya menerima Rp 20 juta, bisa dibilang W menerima jatah terbesar setelah Vanessa.

"Iya, Windy mendapat jatah Rp 20 juta," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (18/1).

Keempat muncikari dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana. Vanessa Angel sendiri kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran diduga mendistribusikan dan mentransmisikan foto atau video asusila.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel