Bakal Diungkap, Pengguna Jasa Vanessa Angel Akan Bersaksi di Persidangan

Foto: Bakal Diungkap, Pengguna Jasa Vanessa Angel Akan Bersaksi di Persidangan



Pihak kepolisian mengatakan tidak ada regulasi atau undang-undang yang menjerat pengguna jasa prostitusi.

Kanal247.com - Kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya terkait pengguna jasa yang tidak diungkap oleh pihak kepolisian. Sebagian pihak menilai hal tersebut tidak adil karena hanya menyudutkan salah satu pihak saja.

Pihak Vanessa sendiri bari-baru ini juga sempat meminta pihak kepolisian untuk mengungkap identitas dari pengguna jasa prostitusi. Menurutnya sikap pihak kepolisian yang hanya membuat pernyataan tentang dirinya dan muncikari terasa tidak adil.

"Termasuk user, ya polisi harus buka juga. Jangan hanya selama ini nama Vanesa terus yang disebut. Kalau memang ada 9 transaksi, kasih tahu aja siapa laki – laki tersebut," kata Milano dalam jumpa pers yang ditayangkan iNews pada Rabu (16/1). "Kalau mau dibuka, buka semua. Klien saya ini seperti tidak mendapat keadilan."

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kepolisian akan segera menampilkan pria yang disebut sebagai pengguna jasa prostitusi Vanessa di hadapan publik.

"Nanti akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan. Kan pengadilan sudah bicara bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Barung kepada wartawan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Frans Barung mengatakan pria yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. "Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukuplah itu," lanjutnya.

Meski begitu, hingga kini status pria yang disebut berprofesi sebagai pengusaha itu masih saksi. Kabarnya ia juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan. Pihak kepolisian tidak bisa menjadikannya tersangka karena tidak ada regulasi atau undang-undang yang menjeratnya.

"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu Undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," kata dia. "Termasuk pula UU tentang perzinahan, syaratnya istrinya harus melapor, karena itu adalah delik aduan murni. Jadi siapapun yang melakukan delik aduan itu, dia haruslah istrinya yang melapor."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel