Terancam Hukuman Mati, Polisi Tegaskan Steve Emmanuel Tak Bisa Direhabilitasi

Foto: Terancam Hukuman Mati, Polisi Tegaskan Steve Emmanuel Tak Bisa Direhabilitasi



Pihak Kepolisian mengaku sudah memiliki banyak alat bukti untuk menjerat Steve Emmanuel atas kasus narkoba.

Kanal247.com - Steve Emmanuel ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkoba di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12). Saat ini ia tengah berada di tahanan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh baru-baru ini mengungkap bahwa Steve tidak mungkin direhabilitasi. Pasalnya alat bukti yang dimiliki oleh kepolisian sudah terlalu banyak. "Alat bukti cukup dan banyak. Mustahil untuk jalani rehabilitasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Steve diduga membawa kokain langsung dari Belanda. Sebelumnya Erick sempat mengatakan bahwa aktor tampan itu membeli barang haram tersebut langsung dari jaringan Internasional.

"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional. Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," kata Erick sebelumnya.

Dalam keterangannya baru-baru ini Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga kini masih melakukan koordinasi. "Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kami enggak mungkin menangkap di Belanda," tegas Erick.

Erick juga sempat menyebutkan bahwa kokain yang dibawa Steve masuk ke Indonesia jumlahnya cukup banyak. "Ini menjadi catatan kami bahwa 100 gram itu cukup banyak untuk kokain. Keterangan daripada tersangka, yang bersangkutan mengaku baru empat bulan ini memakai 8 gram, masih tersisa 92,04 gram. Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda, menurut pengakuan tersangka dibawa dengan menggunakan pesawat, kok bisa lolos? Kan di situ ada alat bandara yang bisa mendeteksi ini. Nah, ini yang akan kami dalami lagi. Kami akan bicara dengan stakeholder agar tidak terulang lagi modus-modus serupa," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Erick mengatakan Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.

Steve sendiri tidak menghadapi kasus hukum yang menjeratnya sendirian. Kabarnya ia telah menunjuk kuasa hukum, "Sudah ada kuasa hukumnya kok sekarang," pungkas Erick.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel