Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online, Polisi Bakal Panggil 5 Artis Ini

Foto: Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online, Polisi Bakal Panggil 5 Artis Ini Instagram



Berikut lima inisial nama selebritis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang menghebohkan belakangan ini.

Kanal247.com - Polda Jawa Timur belakangan tengah gencar-gencarnya mengusut kasus prostitusi yang melibatkan selebritis. Seperti diketahui beberapa waktu lalu mereka juga menangkap Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur lantaran diduga terlibat dalam bisnis "jual tubuh" ini.

Namun dari hasil penyelidikan ada dugaan sejumlah nama artis lainnya juga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengantongi sekitar lima nama dari dua mucikari yang telah ditangkap, ES dan TN. 

Dalam keterangannya Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, lima artis tersebut diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi setelah melakukan pemeriksaan tersangka berikut dengan bukti yang ada. Rencana lima orang tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Baru-baru ini pihak kepolisian juga sudah mengungkap inisial dari para selebritis tersebut.

"Lima inisial artis itu AC, TP, BS – ini dari salah satu muncikari Tentri (TN). Dari saudara muncikari Siska (ES) artisnya yaitu ML dan RF. Ini yang sudah ada bukti-buktinya di mana untuk menguatkan bahwa prostitusi online ini besar," kata Kapolda. "Oknum lima (artis) ini dalam waktu dekat akan kita panggil."

Sementara itu kasus prostitusi online sendiri mencuat ketika polisi menciduk Vanessa Angel pada Sabtu (5/1). Diduga ia baru saja selesai bertransaksi seksual. Setelah Vanessa, model AS ditangkap sesaat kemudian.

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga mengamankan mucikari TN dan ES yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Vanessa dan AS sendiri kemudian diperbolehkan pulang dengan statusnya sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Vanessa pekan depan untuk menjalani pemeriksaan tambahan. "Pemeriksaan tambahan minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera seperti dilansir dari DetikHot.

Sedangkan gelar perkara sendiri sudah dilakukan pada Selasa (8/1). "Kita melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel