Lyra Virna Dituntut Hukuman Satu Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Foto: Lyra Virna Dituntut Hukuman Satu Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Instagram



Lyra Virna dituntut hukuman satu bulan penjara, netter tak terima karena hal ini.

Kanal247.com - Diketahui, beberapa waktu belakangan ini aktris cantik Lyra Virna tengah berseteru dengan sebuah jasa travel, ADA Tours. Lyrna diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak ADA Tours pun akhirnya membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Dan hingga saat ini, Lyra juga masih menjalani beberapa sidang. Tepat pada Kamis (3/1) kemarin, Lyra menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Dari hasil sidang kali ini, Lyra dinyatakan bersalah lantaran melanggar UU ITE Pasal 27. Ia pun dituntut hukuman satu bulan penjara.

"Hasil: jaksa membacakan tuntutan yg intinya terdakwa bersalah menurut UU ITE pasal 27 dan menuntut 1 bln penjara.Kuasa hukum terdakwa mengajukan banding," tulis akun gosip @lambe_turah. "Sidang akan dilanjutkan tgl 9 jan 2019."

View this post on Instagram

. *SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK DI PN BEKASI JL. PRAMUKA NO. 81 KEL. MARGAJAYA KEC. BEKASI SELATAN* . Pada hari kamis tanggal 03 Januari 2019. pukul 14.00 wib bertempat di ruang sidang utama tirta Lt. Bawah Kantor Pengadilan Negeri Bekasi Jl. Pramuka No. 81 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bks, sedang berlangsung sidang lanjutan kasus *Pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2016* dengan perkara nomor No.1318/pid.sus/2018/PN.Bks. . Agenda sidang Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa. . Terdakwa An. Lyra Virna. . Perangkat persidangan : . *HAKIM* - Musa Arif.Aini.SH, MH - Jumyanto. SH - H. Muhamad Amsar Majid. SH . *JAKSA PENUNTUT UMUM* - Muhamad Zaki. SH . *PANITERA PENGGANTI* - Asih Musiro, SH . *Hasil :* jaksa membacakan tuntutan yg intinya terdakwa bersalah menurut UU ITE pasal 27 dan menuntut 1 bln penjara. . Kuasa hukum terdakwa mengajukan banding . Sidang akan dilanjutkan tgl 9 jan 2019.

A post shared by Bukan Akun Haters / Fanbase 😘 (@lambe_turah) on

Melihat hal itu, netter pun langsung ramai meninggalkan beragam komentar. Banyak dari mereka yang tak terima dengan keputusan hakim. Sebab dalam kasus tersebut netter menilai jika Lyra tak bersalah dan justru ia menjadi korban atas penipuan ADA Tours.

"Gila ya yg ditipu malah di penjara," komen akun @agva********. "Nah mbak ... kok bisa ya...jelas2 yg rugi kan Lyranya? Sekarang apa2 pakenya UU ITE ya ...mumet aah," sahut akun @anamu*********. "Gila ya. Lira ditipu beneran jadi terdakwa pencemaran. Tapi si bironya jg terdakwa kan? Terdakwa penipuan??" imbuh akun @amar********un.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel