Terbukti Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Foto: Terbukti Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel  Terancam Hukuman Mati



Steve Emmanuel disebutkan memberikan kokain yang dimilikinya dari sindikat jaringan narkoba internasional.

Kanal247.com - Steve Emmanuel ditangkap sejak pekan lalu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dalam keterangannya baru-baru ini, aktor tampan itu dipastikan menggunakan narkotik jenis kokain. Lebih mengejutkannya lagi, Steve disebut membeli kokain tersebut dari salah satu sindikat jaringan internasional. Disebutkan Steve membawa kokain tersebut di Belanda itu ke Indonesia dengan menumpang maskapai penerbangan pada 11 September 2018 lalu.

"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). "Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana."

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa berat kokain yang dimiliki beratnya mencapai hampir 100 gram. Dari pengakuan Steve diketahui ia membawa kokain itu dalam klip besar dan dililitkan di tubuhnya serta diletakan di dalam koper.

"Ini menjadi catatan kami bahwa 100 gram itu cukup banyak untuk kokain. Keterangan daripada tersangka, yang bersangkutan mengaku baru empat bulan ini memakai 8 gram, masih tersisa 92,04 gram," terangnya. "Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda, menurut pengakuan tersangka dibawa dengan menggunakan pesawat, kok bisa lolos? Kan di situ ada alat bandara yang bisa mendeteksi ini. Nah, ini yang akan kami dalami lagi. Kami akan bicara dengan stakeholder agar tidak terulang lagi modus-modus serupa."

Atas perbuatannya tersebut, Erick mengatakan Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Sementara itu seperti diketahui Steve ditangkap oleh polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah botol kaca tempat menyimpan kokain dan sebuah alat hisap.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel