Komputer Digelapkan Rekan Kerja, Jane Shalimar Akui Rugi Rp 2 Miliar

Foto: Komputer Digelapkan Rekan Kerja, Jane Shalimar Akui Rugi Rp 2 Miliar Instagram



Jane Shalimar kehilangan data-data penting yang ada dalam komputernya, termasuk kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan.

Kanal247.com - Jumat (21/12), Jane Shalimar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia melaporkan rekan kerjanya atas tuduhan penggelapan.

"Agenda kita hari ini mnelaporkan salah seorang pengusaha yang bernama Sahrul Ramadan kalau inisialnya RS. Orang ini kita laporkan dalam kaitannya ada dugaan penggelapan barang," ujar kuasa hukum Jane Shalimar, Muhammad Zakir Rasyidin.

Permasalahan disebut berawal ketika Jane dan RS bekerja sama untuk mendirikan sebuah perusahaan di bilangan Jakarta Selatan pada 2016 lalu. "Kemudian setelah itu perusahaan ini berjalan. Ternyata, karena Jane sibuk karena urusannya di luar, Jane ini jarang masuk kantor," kata Zakir.

Perusahaan akhirnya ditutup setelah beberapa tahun berjalan. Namun barang-barang Jane yang ada justru tidak dikembalikan oleh RS. Termasuk komputer yang menyimpan data-data penting.

"Tapi barang-barang dia ada di dalam kantor itu. Belakangan dikarenakan perusahaannya sudah tutup, otomatis kan barang-barang Jane harus dia kembalikan," ungkap sang pengacara. "Tapi sampai saat ini barang itu tidak dikembalikan. Sebenarnya bukan soal barangnya tapi di dalam barang tersebut banyak sekali dokumen-dokumen penting."

Akibat ulah RS tersebut, Jane mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. "Dan akibat karena barang tidak dikembalikan akhirnya Jane rugi miliaran rupiah. Ditaksir sekitar Rp 2 miliar. Karena ada kontrak yang Jane diputuskan dengan pekerjaan yang lain tetapi disebabkan karena ada barang di dalam komputer tersebut," sambungnya.

Menurut Jane data yang ada di komputer tersebut termasuk beberapa kontrak kerja antara Jane dengan beberapa perusahaan lainnya. Jika data tak bisa dikembalikan, maka kerja sama akan diputus.

"Kontrak kerja, ada proposal seluruh perusahaan. Karena Perusahaan kita ini bergerak di bidang pembangunan, pembangunan jalan, ada beberapa juga kita bekerjasama dengan perusahaan yang ada di luar kota, di daerah, sudah berjalan," ungkap Jane Shalimar. "Nah misalnya kita supply barang ke daerah, mereka kan pasti ada mesen lagi mereka terus lakukan pemesanan lagi dalam jangka waktu dua tahun. Pada Saat kita mau memesan lagi, dari perusahaan supplier itu, datanya ada di komputer itu. Jadi otomatis perlu karena harganya berubah segala macam dan semua data-data penting jadi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang kita kerjasama semua ada di situ. Otomatis kalau kita tidak mere new lagi kontrak ini itu kan hilang, malah akan diberikan lagi ke perusaahan lain yang sudah nunggu," lanjutnya.

Zakir menambahkan, hingga kini RS masih belum menunjukkan itikad baik. Oleh karena itulah mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Nah, Jane berusaha untuk meminta barangnya misalkan sejak April kemarin dia sudah kirimkan WA ke orang bersangkutan. Intinya Dia minta barang dikembalikan, tapi orang ini alasannya katanya lagi sibuk urus proyek. macam-macam lah jadi waktu nya dia habis untuk urus proyek, sementara barang orang tidak dikembalikan," kata Zakir. "Di sini ada beberapa yang dia katakan barang itu bukan di dia, tapi ada ditemennya. Jane juga sudah menghubungi orang itu orang itu mengatakan tidak pernah mengambil barang itu. Karena kita sudah merasa ini tidak ada itikad baik, maka kita laporkan, kita laporkan pasal 372 tentang penggelapan. Karena ada barang yang dikuasakan ke dia untuk dititipkan tapi ternyata tidak dikembalikan," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel