Dinyatakan Bersalah Terima Gratifikasi, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Foto: Dinyatakan Bersalah Terima Gratifikasi, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Instagram



Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Zumi Zola setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi.

Kanal247.com - Zumi Zola saat ini tengah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Seperti diketahui ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Kamis (6/12), persidangan perkara ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pernyataanya, Majelis hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan bahwa pihaknya menilai Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi. "Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi.

Dalam putusannya disebutkan bahwa Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Ia juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Sejumlah gratifikasi tersebut diterima oleh Zumi melalui orang kepercayaannya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard. Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Pada persidangan tersebut diungkap bahwa Zumi menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk keperluan pribadi. Diantaranya untuk membeli action figure hingga berlibur ke luar negeri.

Zumi dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Atas kesalahannya tersebut Zumi divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto. Selain itu ia juga diharuskan mengembalikan uang Rp 300 juta dan hak politiknya dicabut.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya Zumi sempat mengungkap harapannya agar mendapat hukuman seringan mungkin. "Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," ujar Zumi Zola sebelumnya. Belum diketahui dengan pasti bagaimana respon Zumi menanggapi vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh hakim.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel