Penuhi Panggilan Polisi, Dewi Persik Harapkan Hukuman Ini untuk Meldi

Foto: Penuhi Panggilan Polisi, Dewi Persik Harapkan Hukuman Ini untuk Meldi Instagram



Dewi Persik mengatakan bahwa dirinya sudah lelah mengurusi perseteruannya dengan Meldi dan berharap permasalahan segera selesai.

Kanal247.com - Dewi Persik tengah terlibat perseteruan dengan keponakannya Rosa Meldianti. Penyanyi dangdut tersebut bahkan telah melaporkan Meldi ke polisi sejak beberapa waktu lalu. Senin (3/12), Dewi Persik diketahui kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, wanita yang akrab disapa Depe ini mengatakan bahwa dirinya datang untu memenuhi panggilan kepolisian. Ia menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas Meldi. Istri Angga Wijaya ini mengatakan bahwa dirinya dicecar sekitar 10 pertanyaan.

"Nggak ada, cuma memenuhi panggilan terkait laporan kita yang soal ponakannya itu loh. Ada beberapa pertanyaanlah. Pokoknya doain supaya cepat kelarlah kitanya," ujar Dewi Persik. "Ada sekitar 10 pertanyaan. Karena memang kan ini yang kemarin udah selesai kan. Tinggal yang sisanya, kurangnya."

Depe sendiri mengatakan bahwa dirinya berharap kasus ini segera terselesaikan dengan baik. Menurutnya hal tersebut demi menghindari bertambahnya pihak-pihak yang dianggap "panjat sosial".

"Biar cepat kelarlah. Yang terbaik, yang sesuai netizen mau. Udah capek juga aku mas. Biar nggak saling banyak pansos (panjat sosial). Biar cepat kelar," tegas Depe.

Tidak hanya itu saja, Depe juga mengatakan bahwa dirinya sudah lelah dengan perkara ini. "Sudah lelah, sudah capek, biar cepat kelar," kata Depe.

Saat ditanya soal hukuman untuk Meldi, Depe mengatakan bahwa dirinya hanya berharap keponakannya itu mendapat sanksi yang setimpal. "Yang terbaik (hukuman), yang sesuai dengan yang warganet mau," terangnya lagi.

Sementara itu, seperti diketahui Dewi Persik telah melaporkan Meldi sejak tanggal 5 ovember lalu dengan didampingi Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu mengatakan ada tiga pasal yang dipermasalahkan oleh Depe.

"Yaitu dugaan pencemaran nama baik padahal yang dilaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311, pencemaran nama baik. Jadi UU ITE 27 ayat 3 dan KUHP pidana 310, 311," kata Hotman Paris saat itu.

Meldi sendiri tidak terima dengan gugatan tersebut. Ia kemudian berbalik melaporkan Depe hanya satu hari setelahnya dengan tuduhan yang sama.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel