Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Dihentikan KPI, Ini Tanggapan Kriss Hatta

Foto: Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Dihentikan KPI, Ini Tanggapan Kriss Hatta Instagram



Kriss Hatta mengunggah ulang pengumuman dari KPI terkait komentar negatif host 'Pagi-Pagi Pasti Happy'.

Kanal247.com - Acara "Pagi-Pagi Pasti Happy" mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Program televisi yang dibawakan oleh Nikita Mirzani, Uya Kuya dan Billy Syahputra itu mendapat surat keputusan untuk penghentian sementara selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.

Pengumuman yang mengejutkan tersebut rupanya juga direspon oleh Kriss Hatta. melalui Insta Story-nya baru-baru ini Kriss mengunggah screenshot artikel yang dipublikasikan oleh website KPI. Ia juga melingkari salah satu hal yang menyebabkan program tersebut dihentikan sementara.

"Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria," bunyi tulisan yang ditandai oleh Kriss.

krss

Sumber: Instagram

Pesinetron tampan ini juga menambahkan tulisan berbunyi, "budayakan membaca". Tampaknya Kriss ikut senang dengan keputusan KPI menghentikan sementara acara tersebut. Mengingat ia memang seringkali dibahas di acara tersebut. Kriss sendiri juga berseteru dengan dua hostnya, yaitu Nikita dan Billy.

Sementara itu, KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi lantaran :Pagi-Pagi Pasti Happy" telah melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya soal privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Program tersebut dinilai melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Dalam keterangannya Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan sebelumnya program "Pagi-Pagi Pasti Happy" juga mendapat dua kali teguran, pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. Selain itu mereka juga menerima banyak aduan publik. "Dalam catatan kami,aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini seperti dilansir dari Okezone.

Pihak KPI berharap tindakan tegas ini bisa menjadi evaluasi agar program tersebut bisa menayangkan konten yang lebih baik. "Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel