Terima Banyak Aduan Publik, KPI Hentikan Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'

Foto: Terima Banyak Aduan Publik, KPI Hentikan Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'



Pihak KPI Pusat memutuskan untuk menghentikan penayangan 'Pagi-Pagi Pasti Happy" selama tiga hari.

Kanal247.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat baru-baru ini membuat pengumuman yang mengejutkan. Mereka memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program "Pagi-Pagi Pasti Happy" di Trans TV. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11).

Disebutkan acara yang dibawakan oleh Nikita Mirzani dan Uya Kuya itu dihentikan penayangannya selama tiga hari terhitung mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018. Berdasarkan surat putusan tersebut "Pagi-Pagi Pasti Happy" telah melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya soal privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

Program tersebut dinilai melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS). Salah satu yang dipermasalahkan oleh KPI adalah komentar negatif host saat pembawakan acara pada tangga 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria.

Dalam keterangannya Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan sebelumnya program "Pagi-Pagi Pasti Happy" juga mendapat dua kali teguran, pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. Selain itu mereka juga menerima banyak aduan publik. "Dalam catatan kami,aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini seperti dilansir dari Okezone.

Pihak KPI Pusat disebutkan juga telah melakukan prosedur seperti sidang pemeriksaan pelanggaran, meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan. Mereka juga memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. "Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan," imbuhnya lagi.

Pihak KPI berharap tindakan tegas ini bisa menjadi evaluasi agar program tersebut bisa menayangkan konten yang lebih baik. "Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel