Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Foto: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian Instagram



Selain tuntutan dua tahun penjara, pihak JPU juga meminta hal ini pada Ahmad Dhani.

Kanal247.com - Tepat pada Senin (26/11) kemarin, musisi kondang Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesempatan untuk membacakan tuntutan terhadap Dhani.

Saat menginjakkan kaki di pengadilan, Dhani sesumbar bahwa dirinya telah siap menghadapi sidang tuntutan. Ia mengaku, sejak awal permasalahan ini masuk ke jalur hukum, Dhani sama sekali tak pernah khawatir.

"Sejak kapan saya cemas. Saya enggak pernah cemas," ungkap Ahmad Dhani. "Dari awal saya tidak pernah menunjukkan rasa kecemasan. Sesungguhnya tidak ada rasa takut dan cemas di antara mereka, hehehe."

Selang beberapa waktu kemudian, pihak JPU pun membacakan tuntutan untuk Dhani. Mereka menilai bahwa bapak lima anak itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan: Satu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," beber jaksa Dwiyanti. "Dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan dan antar golongan (SARA)."

Selanjutnya, JPU pun membacakan tuntutan hukuman yang harus dijalani oleh Dhani. "Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Dwiyanti.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar beberapa barang bukti disitia untuk dimusnahkan. "Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone dan sim card dirampas kemudian dimusnahkan, 1 buah sim card dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI," terang Dwiyanti.

Sementara itu, beberapa waktu sebelum tuntutan JPU dibacakan, Dhani sempat menyinggung soal Ahok. Baginya, jika ia menerima tuntutan lebih dari kasus penistaan agama, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik di tahun 2018.

"Apakah putusan itu akan lebih dari Ahok, ya kalau lebih daripada Ahok itu kan lelucon yang paling lucu di tahun politik ini," ujar Ahmad Dhani. "Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada ahok itu adalah lelucon of the year, jokes of the year."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel