Digerebek Hingga Dituduh Berzina, Angel Lelga dan Fiki Alman Laporkan Balik Vicky Prasetyo

Foto: Digerebek Hingga Dituduh Berzina, Angel Lelga dan Fiki Alman Laporkan Balik Vicky Prasetyo Instagram



Angel Lelga dan Fiki Alman melaporkan Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis mulai dari pengrusakan hingga pencemaran nama baik.

Kanal247.com - Senin (19/11), Vicky Prasetyo menghebohkan publik dengan melakukan aksi penggerebekan di kediaman Angel Lelga. Ia, keluarganya dan sejumlah warga dilaporkan melompati pagar dan merangsek masuk ke kediaman istrinya itu pada pukul 02:00 dini hari.

Setelah berhasil masuk, Vicky dikejutkan oleh fakta bahwa Angel tengah bersama dengan pria lain yang belakangan diketahui bernama Fiki Alman. Hal tersebut tak pelak membuat Vicky naik pitam. Ia kemudian menuding Angel berselingkuh dan melaporkannya dengan tuduhan melakukan perzinahan.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Angel Lelga kemudian melaporkan balik Vicky. Ia dan Fiki Alman mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (21/11). Ketika tiba di kantor polisi, Angel memilih bungkam dan hanya melempar senyum tipis.

Sedangkan Fiki sendiri masih sempat menanggapi pertanyaan awak media secara singkat. "Nanti dijelaskan kuasa hukum ya," ujar Fiki Alman.

Dari keterangan pengacara Angel, I Nyoman Adi Peri diketahui bahwa wanita berhijab itu melaporkan Vicky Prasetyo atas tindak penggerebekan. Ia menggugat suaminya tersebut dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan.

"Keduanya melaporkan peristiwa penggerebekan yang terlihat dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.Hari ini melaporkan terkait dengan kedatangan orang-orang yang masuk tanpa izin, melakukan pengrusakan dan menuduh ibu Angel melaporkan perzinaan," jelas I Nyoman Adi Peri.

Tidak hanya itu saja, Angel juga terusik dengan Vicky yang membawa awak media dan juga kamera ketika mendatangi rumahnya. Bahkan kini video penggerebekan tersebut telah tersebar luas di media sosial. Hal tersebut dinilai mencoreng nama baik Angel Lelga.

"Ya yang kita laporkan pengrusakan ya. Ibu Angel jadi melaporkan yang tanggal 19 itu. Pasal 170, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman dugaan pengrusakan, seputar itu. Terus memasuki tanpa izin di pasal 167. Pengancaman langsung ada dua laporan. Satu di krimum satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE yang pengancaman," imbuhnya lagi.

Selain itu, Nyoman juga mengungkap soal pengancaman ketika penggerebekan terjadi. "Dugaan yang dikatakan tentang adanya dugaan perkataan penggundulan (rambut). Itu yang disampaikan saat pengambilan video itu," papar sang pengacara.

Sementara itu, Vicky dan Angel sendiri sebenarnya kini sedang dalam proses perceraian. Namun dengan adanya penggerebekan ini, permasalahan diantara mereka tampaknya menjadi semakin rumit saja.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel