Ahmad Dhani Sebut Hukum Indonesia Sontoloyo Kalau Sampai Dituntut Lebih Dari Ahok

Foto: Ahmad Dhani Sebut Hukum Indonesia Sontoloyo Kalau Sampai Dituntut Lebih Dari Ahok



Tidak hanya berharap dituntut lebih rendah dari Ahok, Ahmad Dhani rupanya juga ingin bebas dari hukuman.

Kanal247.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali naik ke meja hijau. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pernyataan yang dibacakan oleh JPU di hadapan hakim diketahui jika suami Mulan Jameela didakwa atas tiga tulisan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST. Ketiganya dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Atas dasar itulah Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pernyataanya baru-baru ini, Ahmad Dhani mengaku memiliki harapan agar dirinya tidak dituntut lebih berat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Musisi berkepala pelontos ini mengatakan, jika sampai dirinya mendapat tuntutan yang lebih berat dari Ahok, maka ada yang salah dengan hukum di Indonesia.

"Tuntutan itu akan memberikan gambaran tentang kepastian penegakan hukum di Indonesia, itu adalah kasus saya. Ahok dituntut oleh jaksa satu tahun masa percobaan. Itu kan artinya dituntut satu tahun kalau dia melakukan lagi tindakan sama baru masuk penjara," kata Dhani di PN Jakarta Selatan. "Kalau sampai tuntutan dia (jaksa) lebih dari Ahok, jelas negara ini nggak punya hukum, jelas negara ini rusak, hukumnya sontoloyo, yang buat genderuwo."

Tidak hanya berharap dituntut kurang dari Ahok, Dhani juga berharap bissa dibebaskan saja. "Harapannya harus di bawah Ahok minimal, dan dituntut bebas," terang Dhani.

Menurutnya peluangnya untut bebas cukup besar. Mengingat selama ini tidak ada yang kesaksian yang memberatkan dirinya. "Menurut kami, kami sukses dalam persidangan, sukses sekali dalam persidangan. Dari fakta kemarin, keterangan ahli semua kita buktikan bahwasanya nggak ada unsur (ujaran kebencian) itu. Bahkan saksi dari JPU itu mengatakan tweet saya itu pendapat bukan ujaran kebencian," jelas Dhani.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel