Bantah Miliki Narkoba, Reza Bukan Ungkap Kejanggalan Saat Penangkapan dan Penggeledahan

Foto: Bantah Miliki Narkoba, Reza Bukan Ungkap Kejanggalan Saat Penangkapan dan Penggeledahan Suara



Reza Bukan mengatakan bahwa penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga tidak mungkin ia membeli narkoba.

Kanal247.com - Reza Bukan menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (14/11) dengan agenda pembacaan nota keberatan. Reza diketahui membacakannya sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. Dalam pembelaannya presenter ini membantah soal kepemilikan narkoba.

"Demi Tuhan saya tidak memiliki benda terlarang tersebut," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti diketahui, ketika ditangkap beberapa waktu lalu pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap dan 3 paket narkotik jenis sabu dengan berat 0,19 gram.

Pemilik nama lengkap Deron Eka ini mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin membeli narkoba sementara penghasilannya sendiri tidak stabil. Menurutnya pendapatan yang diterimanya dari pekerjaan di dunia hiburan hanya untuk membayar cicilan rumah, membiayai sekolah anak dan juga kebutuhan sehari-hari saja.

"Terdakwa Selma dua tahun ini yang bekerja sebagai presenter dalam bidang entertainment udah tidak ada sama sekali atau tidak stabil," lanjut Reza. "Penghasilan hanya untuk membayar cicilan rumah membiayai anak sekolah dan makan."

Lebih lanjut, dalam eksepsinya Reza juga mengungkap beberapa kejanggalan yang dirasakannya ketika dirinya ditangkap. Menurutnya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Setelah saya dalami, surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi syarat materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Reza Bukan. "Saksi yang merupakan petugas kepolisian tidak meminta izin ketua RT dan RW setempat untuk melakukan penggeledahan, melainkan hanya mengatakan ada laporan dari masyarakat tanpa ada keterangan identitas yang jelas."

Tidak hanya itu saja, ia juga merasa adanya kejanggalan saat penggeledahan. "Tanpa disaksikan saya, polisi memerintahkan saya membuka kotak bungkus vape. Padahal mereka sudah masuk dan mengacak-acak gudang lebih dulu. Dari hasil penggeledahan baru ditemukan barang bukti satu klip plastik narkotika jenis sabu. Saya tidak pernah punya dan menyimpan barang tersebut. Demi Tuhan. Barang itu bukan milik saya. Saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakan di kotak. Karena petugas tidak meminta izin ke ketua RT dan RW, serta tidak menunjukan surat perintah penangkapan," lanjutnya lagi.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus narkoba Reza Bukan rencananya akan dilanjutkan minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan pertimbangannya adan nota keberatan Reza.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel