Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Ahmad Dhani

Foto: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Ahmad Dhani Instagram



Ahmad Dhani membela diri kalau status tersangka yang ditetapkan padanya adalah bentuk kriminalisasi.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari artis yang kini terjun ke dunia politik, Ahmad Dhani. Politikus partai Gerindra ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Diketahui sebelumnya, Dhani dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik usai aksi #2019GantiPresiden pada 26 agustus 2018 lalu di Surabaya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dhani lantas memberikan tanggapannya. Suami Mulan Jameela ini mengaku geram atas penetapannya sebagai tersangka. Ia bahkan menyebut kalau hal ini adalah sebuah upaya kriminal pada dirinya.

"Ini kriminalisasi," kata Dhani saat ditemui awak media pada Kamis (18/10) kemarin. "Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?"

Pentolan Dewa 19 ini pun menambahkan kalau ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian agar sesuatu hal menjadi baik. Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya benar maupun salah.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik," terang Dhani. "Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian."

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Dhani. Tepat pada Kamis (18/10) kemarin, Dhani juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun melalui kuasa hukumnya kepada polisi, Dhani meminta pemeriksaan ditunda pekan depan karena sedang berhalangan hadir.

Atas kasus tersebut, Dhani terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Barung pun menambahkan kalau pihak kepolisisan sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Dhani.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka," tambah Barung. "Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel