Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Nangis di Pengadilan

Foto: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Nangis di Pengadilan Tribunnews



Hakim tidak menjatuhkan vonis rehabilitasi lantaran tidak adanya kandungan zat yang tergolong narkotika di hasil tes laboraturium Roro Fitria.

Kanal247.com - Persidangan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10) dengan agenda pembacaan putusan. Diketahui Majelis Hakim menyatakan bahwa Roro bersalah atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan divonis dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta.

"Telah terbukti (Roro) sah dan meyakinkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Maka tidak ada alasan dari Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU35 tentang Narkotika sebagaimana yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Achmad Guntur pada saat persidangan.

Keputusan tersebut tentunya membuat pihak Roro merasa sangat kecewa. Bahkan aktris cantik itu sampai menangis di ruang persidangan. Pasalnya Roro dan pengacaranya selama ini berharap mereka akan mendapatkan putusan rehabilitasi.

Hakim Guntur sendiri menuturkan bahwa pihaknya tidak memberikan putusan rehabilitasi lantaran tidak ditemukan kandungan zat tergolong narkotika dari hasil tes laboraturiun Roro. Sehingga mereka mengambil kesimpulan jika terdakwa sudah tidak mengalami efek kecanduan narkoba.

"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urine, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," imbuh Hakim Guntur.

Lebih lanjut, Hakim Guntur juga mengungkap bahwa barang bukti sabu-sabu yang didapatkan dari Roro mencapai lebih dari satu gram. Sementara syarat untuk rehabilitasi sendiri adalah penggunaan sebanyak satu kali dengan dosis kurang dari satu gram. Roro juga disebutkan tidak menggunakan narkoba itu sendiri, melainkan bersama dengan Wawan.

"Bahwa dari kesaksian dari Wawan Hartawan maupun dari terdakwa sendiri, tujuannya adalah untuk dipakai bersama Wawan. Sehingga terdakwa untuk dinyatakan sebagai pemakai narkoba bagi diri sendiri tidak terpenuhi," pungkasnya.

Sementara itu, Roro Fitria sendiri tampaknya sangat terpukul dan tidak bisa menerima vonis yang dijatuhkan oleh pihak hakim. Meski keputusan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui JPU sebelumnya menuntut Roro dengan hukuman 5 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel