Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas dari Penjara, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Foto: Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas dari Penjara, Begini Reaksi Nikita Mirzani Instagram



Menjalani masa tahanan sepuluh bulan, Nikita Mirzani bandingkan hukuman Jennifer Dunn dengan Roro Fitria.

Kanal247.com - Aktris sekaligus model Jennifer Dunn atau biasa disapa Jedun belakangan ini sukses mencuri perhatian publik. Pasalnya, Jedun yang tersandung kasus narkoba pada Desember silam kini sudah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 2 Oktober lalu.

Hal itu tentu saja membuat nama Jedun menjadi perbincangan hangat masyarakat. Bahkan Nikita Mirzani pun merasa bahwa hukuman yang diberikan untuk Jedun terlalu singkat. Padahal penangkapan Jedun kali ini sudah merupakan yang ketiga.

Kendati demikian, Nikita pun membandingkan masa hukuman yang diterima oleh Jedun dan Roro Fitria. Kedua nama itu sama-sama seorang publik figur yang saat ini terjerat kasus narkoba, hanya saja hukuman untuk Roro berbanding jauh dengan Jedun.

"Ini kalau menurut gue ya, kasusnya harus ditinjau ulang. Roro Fitria aja yang baru sekali kena narkoba, dituntut lima tahun penjara dan denda 1 Miliar," ujar Nikita Mirzani saat mengisi acara 'Pagi-pagi Pasti Happy', Senin (8/10). "Jedun sudah tiga kali, tapi 10 bulan. Jupiter aja 2 tahun, Roro 5 tahun sampai dia pingsan. Jadi ini tidak fair."

Oleh karena itu, Nikita berharap agar proses hukum yang dijalani Jedun dapat ditinjau ulang. Bagi Nikita, menjalani masa tahanan hanya sepuluh bulan tidak lah adil sama sekali. Nikita menegaskan kembali supaya majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal untuk Jedun.

"Pasti penegak hukum bisa bijaksana dan coba ditinjau kembali," permintaan Nikita Mirzani. "Kalau bisa masukkin aja dia ke penjara lagi. Soalnya kalau dilihat sama yang lain enggak fair.

Sementara itu, kabar kebebasan Jedun telah dikonfirmasi oleh Ade Kusmanto selaku Humas Ditjen Pemasyarakatan. Jedun telah mendapatkan remisi satu bulan tepat di hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu.

"Betul, bebas 2 Oktober," ujar Ade Kusmanton. "Setelah mendapat remisi 17 Agustus 2018 sebanyak satu bulan."

Padahal sebelumnya, Jedun dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, tim kuasa Jedun langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding akhirnya diterima oleh pihak majelis hakim. Berdasarkan pengajuan itu, akhirnya Jedun hanya menjalani masa hukuman sepuluh bulan penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel