Bukan Proyek Villa, Ahmad Dhani Hutang Rp 200 Juta untuk Konser Dewa 19

Foto: Bukan Proyek Villa, Ahmad Dhani Hutang Rp 200 Juta untuk Konser Dewa 19 Getty Images



Ahmad Dhani mengatakan bahwa ia akan segera mengembalikan sisa hutang melalui mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Kanal247.com - Ahmad Dhani baru-baru ini dilaporkan atas urusan utang piutang Rp 200 juta. Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan oleh Zaini Ilyas warga Sidoarjo. Kabarnya Zaini memberikan uang pada Dhani untuk proyek villa. Dhani berjanji akan segera menggembalikannya, namun hingga kini justru tidak ada kabarnya.

Dalam keterangannya baru-baru ini, Dhani sendiri mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan oleh pihak Zaini Ilyas. Menurutnya mereka seharusnya mengajukan gugatan perdata. "Jika pun sampai dibawa ke ranah hukum, harusnya memang hukum perdata, bukan pidana," kata Ahmad Dhani di di Markas Polda Jatim, Senin (1/10) seperti dilansir dari Kompas.

Suami Mulan Jameela ini mengatakan bahwa dirinya juga tidak berhubungan langsung dengan Zaini. Pasalnya urusan hutang tersebut diperantarai oleh mantan wali kota Batu, Eddy Rumpoko. Dhani juga berjanji akan mengembalikan sisa hutang tersebut ke Eddy.

"Saya akad utangnya saat itu dengan Pak Eddy Rumpoko, meskipun yanga mentransfer Zaini Ilyas, jadi saya harus bayar ke Pak Eddy Rumpoko," jelasnya. "Dalam waktu dekat pasti saya kembalikan lewat pak Eddy di Lapas. Kalau bisa kawan-kawan media ikut menyaksikan."

Lebih lanjut, Dhani juga membantah bahwa hutang tersebut digunakan untuk proyek villa. Menurutnya ia berencana untuk memanfaatkan dana tersebut untuk konser Dewa 19. "Untuk konser Dewa," kata Dhani.

Pernyataan Dhani tersebut juga menuai respon dari pengacara Zaini Ilyas, Arif Fathoni. Ia menanggapi santai jika memang musisi itu memiliki pendapat yang berbeda. "Dia sempat nyebut saya berhalusinasi ya? Jadi yang pertama dalam pembicaraan di rumah dinas (mantan) Wali Kota Batu tanggal 4 Mei 2016 tidak ada satupun rencana konser Dewa. Tapi biarkan saja ADP mempunyai pendapat seperti itu yang dia tuangkan di berita acara pemeriksaan kepolisian nantinya," kata Arif seperti dilansir dari Detik.

Arif Fathoni juga mengungkap beberapa kejanggalan. Menurutnya kliennya tidak mungkin mentransfer jika uang tersebut memang digunakan untuk menyelenggarakan konser Dewa 19 seperti yang dikatakan Dhani.

"Kalau itu konser Dewa yang diselenggarakan oleh Pemkot Batu, klien saya juga nggak bakal transfer ke rekening Ahmad Dhani, itu merupakan kejanggalan yang pertama," katanya. "Dewa itu kan band papan atas dan punya manajemen, sepengetahuan saya pasti kalau disewa orang ada kontrak tertulis, terkait dengan pembatalan itu, kemudian band selevel Dewa gak jadi manggung dan ndak ada kontraknya kan lucu. Kemudian kejanggalan lain tidak ada selebaran yang beredar. Kejanggalan lain kalau tidak ada kaitan (dengan vila), kenapa dia menyebut kalau nanti saya bayar kalau sudah membangun vila."

Selanjutnya, pengacara itu juga mempertanyakan janji Dhani yang berniat mengangsur Rp 10 juta tiap bulannya untuk melunasi hutang. "Dari semua kejanggalan itu, kejanggalan lainnya surat resmi dari kuasa hukum Dhani, intinya ada kewajiban kekurangan Rp 200 juta dan akan diangasur Rp 10 juta perbulan, sampai terlunasi," tandas Toni.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel