Dilaporkan Atas Tuduhan Penipuan, Kasus Ahmad Dhani Segera Diproses Polda Jatim

Foto: Dilaporkan Atas Tuduhan Penipuan, Kasus Ahmad Dhani Segera Diproses Polda Jatim



Pihak pelapor merasa Ahmad Dhani tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka.

Kanal247.com - Kasus utang piutang senilai ratusan juta Ahmad Dhani rupanya berbuntut panjang. Baru-baru ini suami Mulan Jameela itu telah dilaporkan oleh pengacara dari Moh. Zaini Ilyas ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan pada tanggal 26 September 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan surat register No.TBL/1232/IX/2018/UMJATIM. Laporan ini ditandatangani Kasubag Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Kompol Sarwo Waskito.

Seperti diketahui, permasalahan ini berawal ketika Dhani menjalin mitra dengan Moh. Zaini Ilyas untuk membangun vila di Batu, Malang pada 2016 silam. Menurut keterangan pengacaranya beberapa waktu lalu, Zaini menjadi investor dan menyetor uang Rp 400 juta. Ia dijanjikan akan pengembalian modal dan keuntungan lima persen setiap bulan.

Namun hingga kini Dhani hanya memberikan Rp 200 juta saja. "Kami menyimpulkan ADP sudah tidak memiliki itikad baik kepada klien kami. Kita selama ini menunggu-nunggu, begitu kita somasi pertama dan kedua, dia mengakui masih akan membayar, tapi hingga kini tidak ada," ungkap kuasa hukum korban Moh. Zaini Ilyas, Arif Fathoni seperti dilansir dari DetikHot.

Arif Fatoni menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali hingga akhirnya ada kesepakatan Ahmad Dhani akan menyicil pembayaran Rp 10 juta setiap bulan. Namun hal tersebut rupanya juga tidak dipenuhi oleh musisi yang belakangan terjun ke dunia politik tersebut. "Dia menyatakan mengangsur selama 10 juta perbulan, dari uang 200 juta," lanjut Toni.

Pihak Zaini semakin terusik ketika mendengar kabar Dhani berniat menjual rumahnya untuk biaya kampanye. "Begitu kita mengetahui dia ramai jual rumah untuk membiayai kampanye, kita berpikir dia memiliki aset miliaran rupiah. Tapi membayar Rp 200 juta saja, mencicil Rp 10 juta setiap bulannya saja tidak mampu," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera telah mengonfirmasi gugatan penipuan atas Ahmad Dhani tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Jelas itu ada laporan, ya ditindaklanjuti," tegasnya. "Kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan," kata Barung.

Lebih lanjut, Barung juga memastikan bahwa perkara tersebut akan diproses dalam waktu dekat. "Segera dong," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel