Belum Setahun Sudah 30 Kali Beraksi, Dede Idol Jadi Pencuri Demi Biaya Anak di Pesantren

Foto: Belum Setahun Sudah 30 Kali Beraksi, Dede Idol Jadi Pencuri Demi Biaya Anak di Pesantren



Dede Richo Idol menggunakan hasil pencurian dengan membobol mobil untuk biaya anak dan sedekah orang tidak mampu.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari Dede Richo. Finalis Indonesia Idol season kelima ini ditangkap oleh petugas kepolisian Tangerang Selatan setelah kedapatan melakukan pencurian dengan cara membobol mobil. Dede dan kakaknya beraksi dengan memecahkan kaca kendaraan yang terparkir dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan bahwa Dede diduga belum lama menjadi pencuri spesialis pecah kaca. Meski begitu ia disebut-sebut telah beraksi hingga puluhan kali. "Kemungkinan hitungan bulan. Kami masih melakukan penelusuran TKP di mana para pelaku pernah melakukan aksi kejahatannya," ujar AKP Ahmad Alexander Yurikho, seperti dilansir dari Republika Kamis (20/9).

AKP Ahmad Alexander Yurikho menjelaskan bahwa Dede melakukan aksinya tidak sendiri. Ia membagi tugas dengan komplotannya. "Para tersangka yang berjumlah empat orang ini memiliki peran masing-masing, yaitu penentu target, eksekutor, dan pemantau keadaan. Pelaku mengaku telah melakukan aksi di Tangerang Raya (Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang) sebanyak 30 kali," imbuhnya lagi.

Sementara itu dari pengakuan Dede sendiri, ia terpaksa melakukan aksinya tersebut lantaran terdesak secara ekonomi. Ia membutuhkan biaya untuk anaknya di pesantren. Selain itu Dede juga menggunakan hasil membobol mobil untuk memberikan sedekah bagi yang membutuhkan.

"Dipake buat biaya anak saya di pesantren," kata Dede Idol di Polsek Serpong baru-baru ini. "Buat biaya anak, sama anak yatim sama ibu-ibu di pinggir jalan," ucapnya.

Seperti diketahui Dede Richo Ramalinggam atau Dede Idol, ditangkap polisi lantaran menjadi otak dalam kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Aksi finalis Indonesian Idol 2008 terungkap pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban Lakshmana Yoza yang mengalami pencurian di wilayah BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9) lalu.

Dede dan kakak kandungnya Deni Fredla ditangkap di rumah kontrakan di Tangerang Selatan pada Selasa (18/9). Kabarnya mereka sempat melakukan perlawanan sebelum ditangkap sehingga petugas terpaksa menembak bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap anggota kompolatan lainnya Ben dan Radol di wilayah Cisauk, Tangerang, Banten. Akibat aksinya tersebut, Dede dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel