Dhawiya Zaida Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO

Foto: Dhawiya Zaida Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO



Saat proses pemindahan, Elvy Sukaesih dan Fitria Sukaesih turut menemani Dhawiya ke RSKO.

Kanal247.com - Selain Roro Fitria, putri bungsu pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida juga tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi lantaran tersandung kasus narkoba. Namun kabarnya, saat ini Dhawiyah sudah dipindahkan dari rutan Pondok Bambu ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jawa Timur.

Kabar tersebut ditegaskan oleh Reyno Yohanes Romein, selaku pengacara Dhawiya. Ia mengatakan bahwa Dhawiya sudah dipindahkan ke RSKO sejak Jumat (14/9), lalu.

Pemindahan tersebut dilakukan usai putusan dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan itu dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

"Iya sudah (dipindahkan) sejak Jumat kemarin," tutur Reyno dilansir Kumparan pada Rabu (19/9). "Setelah putusan inkrah."

Berdasarkan putusan itu, dapat dipastikan bahwa jaksa penuntut umum tidak akan melakukan upaya banding. Pihak Dhawiya berterima atas hukuman 1,5 tahun yang diucapkan majelis hakim saat sidang beberapa waktu lalu.

Saat proses pemindahan, Reyno mengatakan bahwa Elvy Sukaesih dan Fitria Sukaesih turut menemani Dhawiya ke RSKO. Selain Dhawiya, sang kekasih rupanya juga turut serta dipindahkan untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik selama rehabilitasi.

"Orangtua serta Ibu Fitria dan tim kuasa hukum (ikut)," kata Reyno. "Saat ini kondisi baik, dan sedang jalanin rehabilitasi. Pacarnya sama kan direhab."

Sementara itu, Dhawiya sendiri telah ditangkap polisi pada 16 Februari di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Polisi lebih dulu menangkap Muhammad, kekasih Dhawiya di garasi rumah.

Polisi pun menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram di dalam ban pinggang Muhammad yang telah dimodifikasi. Kediaman Elvy Sukaesih pun akhirnya digeledah oleh pihak Kepolisian.

Saat penggeledahan berlangsung, rupanya Dhawiya tengah asyik mengonsumsi sabu bersama sang kakak, Syechan dan iparnya, Chauri Gita. Bahkan Polisi juga menemukan barang bukti lagi, sabu seberat 0,46 gram dan 0,49 gram milik Dhawiya.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim telah memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta agar Dhawiya segera dipindahkan ke RSKO untuk menjalani sisa hukumannya dengan mendapatkan perawatan agar lekas sembuh dan tak ketergantungan barang haram itu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel