Gugatan Pembatalan Pernikahan dengan Kriss Hatta Ditolak, Hilda Vitria Banding

Foto: Gugatan Pembatalan Pernikahan dengan Kriss Hatta Ditolak, Hilda Vitria Banding Instagram



Pihak Hilda Vitria menemukan ada banyak kejanggalan atas keputusan ditolakannya pembatalan pernikahan Hilda Vitria-Kriss Hatta.

Kanal247.com - Hilda Vitria menuding Kriss Hatta telah merekayasa pernikahan mereka dan memalsukan dokumen. Atas dasar itulah, Hilda kemudian mengajukan pembatalan pernikahan Pengadilan Agama Bekasi . Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim pada Kamis (6/9).

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandy mengaku sangat menyayangkannya. Menurutnya ada banyak hal yang tidak sesuai dan penolakan tersebut dinilai terlalu dipaksakan.

"Karena kalau kita membahas pokok perkaranya terlihat tadi majelis tidak mempertimbangkan beberapa hal yang menurut kami penting. Di antaranya saksi-saksi yang kami ajukan yang semuanya menyatakan bahwa penggungat tidak pernah tinggal di Cibubur," ungkapnya. "Terus mengenai dokumen persyaratan nikah katanya dapat dibetulkan kesalahan-kesalahan ini dengan mengikuti prosedur yang ada. Maksud saya, ini bukan soal administrasi."

Tim pengacara yang lain Endah Murnalita juga menyebutkan beberapa kejanggalan teruatama pada nama-nama penghulu dan juga saksi. Menurutnya ada ketidak sesuaian nama pihak yang menikahkan.

"Dan yang lebih penting lagi, di sini dikatakan dalam akte yang ada di KUA yang menikahkan Haji Madinah. Sedangkan nama Haji Madinah itu tidak pernah timbul dalam persidangan dan tidak pernah menikahkan," terangnya. "Tergugat sendiri tidak pernah mengungkapkan yang menikahkan Haji Madinah. Yang menikahkan Ustad Husein, secara agama, secara siri. Sedangkan dalam buku nikah dikatakan yang menikahkan Haji Madinah. Makanya kami aneh. Kenapa itu tidak ada pertimbangan?"

Tidak hanya itu saja, Rangga juga menemukan ada keanehan lainnya. Oleh karena itulah pihaknya tidak bisa menerima keputusan Majelis Hakim dan menyatakan akan segera mengajukan banding.

"Majelis tidak mempertimbangkan sah secara agama Islam, nggak disebutin di mana, harusnya disebutkan di mana. Dia bilang di Halim. Ini kok Jatiasih," ungkap Rangga. "Ini sangat aneh, sangat janggal. Makanya kami akan banding. Terus pernikahannya ada di Halim kenapa di Jatiasih keluarnya? Apa kaitannya Halim, Jakarta Timur dengan Jatiasih, Bekasi? Nggak ada!" tegas Endah.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel