Roro Fitria Nangis Tak Kuat Hidup di Penjara, Sang Ibunda Ditolak Jadi Saksi

Foto: Roro Fitria Nangis Tak Kuat Hidup di Penjara, Sang Ibunda Ditolak Jadi Saksi



Majelis Hakim beranggapan bahwa ibu Roro Fitria tidak bisa menjadi saksi setelah sering menyaksikan jalannya persidangan.

Kanal247.com - Kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali naik ke meja hijau, Kamis (30/8) . Sayangnya persidangan yang sekiranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu harus ditunda setelah Majelis Hakim menolak ibunda Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam persidangan sang putri.

Ketua majelis hakim, Irwan mengatakan bahwa Retno tidak bisa menjadi saksi lantaran sering menghadiri persidangan putrinya. Menurutnya seorang saksi tidak seharusnya menyaksikan jalannya persidangan.

"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" ucap Irwan dalam persidangan. "Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?" sambungnya.

Tertundannya sidang tersebut rupanya menjadi pukulan tersendiri bagi Roro Fitria. Aktris yang terkenal dengan suaranya yang manja tersebut sampai menangis. Ia mengaku sudah tidak tahan mendekam terus di penjara. "Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro sembari berjalan ke luar dari ruang persidangan.

Sementara itu Roro Fitria sendiri diketahui ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Berdasarkan laporan yang ada saat itu ia tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara dari pria berinisial WH. Kabarnya Roro memesan sabu dengan berat mencapai dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Obat-obatan terlarang itu rencananya akan digunakan untuk berpesat valentine.

Atas perilakunya tersebut, Roro kemudian dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal. Diantaranya adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel