Vonis 4 Tahun Dipotong Jadi 10 Bulan, Ini Kata Mantan Pengacara Jennifer Dunn

Foto: Vonis 4 Tahun Dipotong Jadi 10 Bulan, Ini Kata Mantan Pengacara Jennifer Dunn Liputan 6



Pieter Ell mengatakan bahwa seorang pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi dan bukannya dijatuhi hukuman penjara.

Kanal247.com - Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada awal 2018 lalu. Aktris cantik ini ditangkap di kediamannya dan terbukti memesan obat-obatan terlarang. Atas perbuatannya tersebut ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Jedun sendiri tidak terima dengan vonis tersebut dan mengajukan banding. Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya memutuskan untuk memangkas masa hukuman Jedun menjadi 10 bulan saja dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sejak 5 Januari 2018.

Vonis empat tahun yang sempat dijatuhkan pada Jedun tersebut rupanya membuat mantan pengacaranya, Pieter Ell sedih. Ia merasa gagal lantaran menurutnya pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi dan bukannya mendekam di penjara. Pieter Ell menuturkan bahwa pecandu mengalami sakit secara pkisis sehingga hukuman penjara tidak akan menyelesaikan masalah.

"Iya gagal (jadi pengacara Jennifer Dunn), karena seharusnya pengguna itu direhab bukan dipenjara," ujar Pieter Ell di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (28/8). "Ini pesan moral kepada aparat bahwa penjara bagi pengguna tidak menyelesaikan masalah karena mereka tetap sakit secara psikis," sambungnya.

Menurut sang pengacara tidak ada jaminan pecandu narkoba akan sembuh dengan dipenjara, oleh karenanya menurutnya hukuman tersebut sangat tidak tepat. "Yang dilakukan untuk mengobati terdakwa ini. Tidak ada. Dan sistem hukum kita agak keliru. Harus disembuhkan. Kalau ditahan, apa jaminannya bisa sembuh?" imbuhnya lagi.

Sementara itu, Pieter Ell mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu mengenai persoalan banding Jennifer Dunn. Ia tidak begitu mengamati perkembangan kasusnya setelah tak menjadi pengacara Jedun lagi. Meski begitu, Pieter Ell memuji kinerja kuasa hukum yang baru.

"Soal banding itu saya tidak tahu menahu," ucap Pieter. "Saya akui, mantap pengacara itu," imbuhnya mengakui kelihaian pengacara Jedun. Apalagi ia berhasil mengatarkan kliennya sampai vonis hukuman yang semula 4 tahun dipangkas habis menjadi 10 bulan saja.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel