Tak Rela Dituding Penipu, Ely Sugigi Bocorkan Bukti Baru

Foto: Tak Rela Dituding Penipu, Ely Sugigi Bocorkan Bukti Baru Instagram



Bukti baru yang sudah dipegang oleh pihak Ely Sugigi secara otomatis menggugurkan laporan Tessa Mariska.

Kanal247.com - Kasus perseteruan antara Ely Sugigi dan mantan rekan bisnisnya, Tessa Mariska rupanya masih terus bergulir. Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru. Diketahui belum lama ini, Ely telah membongkar bukti baru.

Bukti tersebut berisi pernyataan bahwa stasiun televisi tempatnya bekerja sudah mengirimkan sejumlah duit bayaran ke rekening Tessa Mariska yang saat itu masih menjabat sebagai manajernya. Ely terus membuktikan bahwa tudingan yang ditujukan untuk dirinya tidak lah benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Arifin Harahap selaku kuasa hukum Ely. Ia mengatakan bahwa pada 1 Agustus lalu pihak televisi telah melakukan pembayaran kepada Tessa Mariska.

"Permasalahan klien saya dan Tessa Mariska ada babak baru di mana selaku kuasa hukum," ungkap Arifin Harahap pada Selasa (28/8) saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. "Saya menemukan bukti dan data baru telah dilakukan pembayaran salah satu stasiun televisi kepada Tessa Mariska atau Yenny Haidid pada 1 Agustus 2018."

Kendati demikian, pernyataan Tessa Mariska dalam sebuah program acara televisi pada 8 Agustus lalu yang mengatakan tak menerima duit seperser pun rupanya tidak terbukti. Tessa Mariska hanya memberikan pernyataan tanpa adanya bukti yang kuat.

"Saat itu ada klarifikasi pertemuan keduanya, kata Tessa di situ belum ada pembayaran satu sen pun," lanjut Arifin Harahap. "Kami tegaskan 1 Agustus sudah dibayar dengan 6 bukti yang kami pegang."

Bukti yang sudah dipegang oleh pihak Ely pun secara otomatis menggugurkan laporan Tessa Mariska yang dibuat pada 3 Agustus lalu di Polda Metro Jaya yang kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Kekasih Irfan Sbaztian tersebut saat ini masih menunggu panggilan polisi.

"Sejauh ini belum ada pemanggilan dari Polres Jaktim tapi bisa kami pastikan lemah laporannya," kata kuasa hukum yang mendampingi Ely. "Nanti bisa dilimpahkan lagi ke polsek. dengan sendirinya bisa gugur."

Sementara itu, seperti diektahui bahwa Ely Sugigi telah tercatat dalam nomor laporan LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum dengan apsal 378 KUHP dan Pasal 372 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ely pun terancam menerima hukuman empat tahun penjara. Kendati demikian, Ely akan membuat laporan balik apanila tuduhan tersebut tidak terbukti

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel