Didakwa Dua Kasus Sekaligus, Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi Untuk Belanja Keluarga

Foto: Didakwa Dua Kasus Sekaligus, Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi Untuk Belanja Keluarga Instagram



Rata, mulai dari adik, sang ibu hingga istri Zumi Zola kecipratan menikmati uang gratifikasi Rp 44 M.

Kanal247.com - Zumi Zola didakwa terima dana gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan memberikan suap Rp 16 miliar. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Dalam dakwaan jaksa KPK menyebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza. Tak hanya itu, gratifikasi tersebut juga mengalir ke ibunya, Harmina Djohar dan istrinya Sherin Taria.

Dana gratifikasi yang digunakan Zumi Laza ialah untuk pencalonan dalam pemilihan Wali Kota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 lembar spanduk dengan nilai total Rp 70 juta. Selain itu terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza, Zumi juga pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke salah satu lembaga survei.

Selain kepada adiknya, gratifikasi Zumi Zola juga mengalir ke ibunya Harmina. Harmina pernah menerima uang senilai Rp 300 juta. Sedangkan Sherin Taria merasakan uang gratifikasi tersebut saat belanja online. Saat itu Sherin menghabiskan sekitar Rp 35 juta. Dilain kesempatan Sherin juga pernah menerima uang Rp 20 juta, dalam dakwaan KPK uang tersebut untuk tim media.

Hal ini terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (23/8) kemarin. Pemberian uang kepada keluarga Zumi Zola tersebut dilakukan melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

Zumi Zola diketahui juga pernah menggunakan uang gratifikasi untuk memberangkatkan umroh keluarganya dengan menghabiskan uang sebesar Rp 300 juta. Selain keluarga, Zumi Zola juga menikmati uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Tercatat saat dia berangkat ke Amerika, Zumi berpergian dengan uang gratifikasi senilai USD 20 ribu atau setara dengan Rp 293 juta.

"Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat, serta uang untuk membeli oleh-oleh," kata jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan.

Tak berhenti disitu, Zumi juga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli action figure. Pada Oktober 2017, Asrul pernah membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi dari Singapura. Sedangkan, action figure Marvel yang berjumlah sembilan dengan harga 6.150 dollar Singapura atau setara dengan Rp 65,6 juta yang ia beli pada Juni-November 2017. Asrul juga membayar 16 barang pesanan Zumi yang bernilai 5.600 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 59,7 juta di XM Studios.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel