Banding Dikabulkan, Masa Tahanan Jennifer Dunn Dipotong Jadi 10 Bulan

Foto: Banding Dikabulkan, Masa Tahanan Jennifer Dunn Dipotong Jadi 10 Bulan Tribunnews



Pihak Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Jennifer Dunn bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kanal247.com - Jennifer Dunn saat ini tengah mendekam di penjara. Seperti diketahui aktris cantik ini ditangkap setelah terbukti memesan sabu dan menjadi pecandu narkoba. Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia telah dijatuhi vonis selama kurang lebih empat tahun. Jennifer Dunn dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun pihak Jennifer Dunn sendiri tidak terima dengan hukuman tersebut dan mengajukan untuk banding. Baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan bahwa pengajuan banding wanita yang akrab disapa Jedun itu telah dikabulkan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi putusan yang dimuat di Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8).

Keputusan itu diambil oleh majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Mereka menyatakan bahwa Jennifer Dunn alias Jeje Howard Dunn terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang merugikan bagi dirinya sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutan dari amar putusan tersebut.

Dikabulkannya banding tersebut karena pihak Pengadilan Tinggi (PT) melihat fakta hukum yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kurang jelas. Seperti diketahui PN Jaksel menggunakan bukti bahwa saksi Raditya disuruh masuk ke kamar Jennifer dan ditawari untuk mengonsumsi sabu. Sedangkan bukti lain menyatakan bahwa saksi Raditya pernah tiga sampai empat kali mengisap sabu bersama terdakwa.

"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa dalam kamar tersebut lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," ujar majelis. "Tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," pungkas majelis.

Keputusan PT untuk mengabulkan banding Jedun dan juga memotong vonis hukumannya menuai respon beragam dari masyarakat. Namun, banyak diantaranya yang menyatakan kekecewaanya mengingat kasus ini bukan pertama kalinya bagi ibu satu anak itu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel