Bertemu di Toilet, Dhawiya Zaida Dipeluk Kekasih Jelang Sidang

Foto: Bertemu di Toilet, Dhawiya Zaida Dipeluk Kekasih Jelang Sidang



Kompak, Dhawiya dan kekasihnya dijatuhi hukuman dua tahum pidana rehabilitasi.

Kanal247.com - Komedian Dhawiya Zaida telah diringkuk polisi bersama kekasinhya, Muhammad pada bulan Mei silam. Tepat hari ini, Selasa (14/8), Dhawiya dan pujaan hatinya akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Muhammad lebih dulu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama tahanan lainnya dari Rutan Cipinang. Selang beberapa waktu, mobil yang membawa Dhawiya dari Rutan Pondok Bambu pun juga datang.

Lantaran tinggal di Rutan yang berbeda, keduanya menyempatkan diri untuk bertemu. Dhawiya yang mengenakan pakaian bernuansa putih dan hitam pun langsung mencium tangan sang kekasih.

Tak dipungkiri, raut wajah Dhawiya terlihat sendu. Muhammad pun beberapa kali merangkul putri bungsu Elvy Sukaesih tersebut.

Melihat kemesraan keduanya tak membuat tahanan lainnya merasa risih. Justru Dhawiyah dibuat risih oleh sorotan kamera. Sehingga ia memutuskan untuk masuk ke toilet, beberapa menit kemudian Muhammad menyusulnya.

Toilet tersebut tak sepenuhnya tertutup, sehingga keduanya tidak akan dicurigai. Dhawiya juga terlihat sedang jongkok berdua sambil berbicara dengan sang kekasih.

Tak lama kemudian, keduanya masuk ke ruang sidang dan duduk bersebelahan dengan Muhammad. Keduanya terlihat khusyuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Dhawiya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun. Namun, salah seorang saksi ahli datang dari dokter yang memeriksa Dhawiya dari BNNP, yakni dr. Nadya. .

Dokter itu menyarankan agar Dhawiya direhabilitasi dalam kesaksiannya. Hal tersebut pun didukung oleh pihak JPU.

"114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," kata Lenna selaku juru bicara pihak JPU. "Dalam dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari dakwaan subsider. Dalam dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti."

JPU berharap majelis hukum menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun terhadap Dhawiya. Serta menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zedun Z terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," lanjut Lenna. "Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zedun Z selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa."

Usai mendengarkan putusan sidang tersebut, Dhawiya pun meninggalkan ruang persidangan dan JPU melanjutkan membacakan tuntutan untuk Muhammad. Kekasih Dhawiya tersebut juga mendapatkan hukuman yang sama, yakni dua tahun pidana dengan menyelesaikan sisa masa tahanan di RSKO.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel