Makin Panas, Giliran Nikita Mirzani Laporkan Dipo Latief dengan Pasal Perzinaan

Foto: Makin Panas, Giliran Nikita Mirzani Laporkan Dipo Latief dengan Pasal Perzinaan Instagram



Beberapa nama yang dekat dengan Dipo Latief pun turut dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Kanal247.com - Konflik antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief ternyata masih terus bergulir. Usai membeberkan identitas remaja yang "dipakai" oleh Dipo, kini diam-diam Nikita telah melaporkan Dipo ke polisi.

Nikita memiliki bukti bahwa Dipo melakukan hubungan zina dengan anak di bawah umur. Ia juga takj segan-segan membeberkan bukti-bukti tersebut di media sosial. Bahkan, Nikita juga tahu kalau Dipo mendapatkan remaja itu dari salah seorang germo di Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Nikita sendiri saat mengisi acara di "Pagi-Pagi Pasti Happy", Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (8/8). Nikita ditanya oleh Uya Kuya perihal kelanjutan kasusnya dengan Dipo Latief.

"Gue juga bikin laporan kok, pasal perzinaan. Gue pokoknya ngelaporin orang-orang yang ngelaporin gue," ungkap Nikita Mirzani. "Udah gue laporin kemarin."

Ternyata Nikita Mirzani tak hanya melaporkan Dipo Latief. Beberapa nama yang dekat dengan Dipo pun turut dilaporkan oleh Nikita kepada polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

"Dipo gue laporin, Ferdiansyah, Kuproy juga," lanjut Nikita. "Mereka itu yang sering ngikutin dia ke mana-mana sama Jesper soal perusakan."

Perusakan yang dimaksud oleh Nikita tak lain adalah pencemaran nama baik. Sebab, Nikita tak merasa melakukan apa-apa terhadap Dipo. Tiba-tiba saja Dipo dan timnya melaporkan dirinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Nikita pun akhirnya geram dan tersulut emosi. Dia tidak ingin namanya jelek di mata publik.

"Adalah pencemaran nama baiknya. Lah ya emang gue mukul dia ada buktinya apa? Lagian nggak ada asep kalau nggak ada api," tutur Nikita. "Udah deh nanti abis dari sini gue posting foto ceweknya yang sama dia deh. Sama semua percakapan gue posting buat kalian semua, supaya nama gue tidak jelek."

Sementara itu, laporan Dipo yang dilayangkan untuk Nikita telah mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Jika Nikita diketahui melakukan kekerasan dalam rumah tangga, maka ia akan mendapatkan hukuman.

Nikita akan dijerat dengan Pasal 44 ayat U no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan diancam pidana selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel