Dipo Latief Alami Penganiayaan di Wajah, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Pekan Ini

Foto: Dipo Latief Alami Penganiayaan di Wajah, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Pekan Ini Instagram



Dipo Latief telah menjalani visum untuk membuktikan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Kanal247.com - Dipo Latief diketahui telah melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan melakukan penganiayaan sejak beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan juga telah membenarkan adanya gugatan tersebut.

Dalam keterangannya sebelumnya, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Dipo itu tidak jelas. Menurutnya harus ada pernyataan rinci seperti apa tindak penganiayaan yang dituduhkan pada kliennya. Menurutnya gugatan Dipo tersebut tidak logis, mengingat Niki sebagai perempuan dan tidak mungkin melakukan kekerasan pada suaminya.

"Iya makanya tanya polisi, dianiaya itu kan pasti ada luka di mananya, seperti apa, caranya bagaimana, kan gitu, pakai benda tumpul apa benda tajam, kan harus jelas," ujar Fahmi. "Ini bicara hukum loh ya. Ya makanya jawaban saya ya enggak logis, Nikita yang wanita menganiaya laki-laki. Enggak ada panggilan, dan enggak logis gitu loh Nikita perempuan menganiaya laki, yang jelas itu dianiaya seperti apa, di mananya."

Namun pernyataan berbeda justru diungkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan. AKBP Setfanus mengatakan bahwa Dipo mengalami penganiayaan pada wajah. Pengusaha tersebut juga telah melakukan visum. "Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus Senin (6/8) seperti dilansir dari Kompas.

AKBP Stefanus menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi ketika pasangan suami istri tersebut tengah bertengkar. "Ada cekcoklah... biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," katanya.

Kasus yang diajukan oleh pihak Dipo Latief tersebut kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Petugas masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. "Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya," terang AKBP Stefanus.

Tidak hanya itu saja, rencananya mereka juga akan memanggil Nikita Mirzani pada pekan ini. "Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya lagi. "Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan."

Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel